KEJARI Kapuas, Arif Raharjo SH MH didampingi para Kasi saat menggelar pers rilis di Kantor Kejari Kapuas.| foto : zulkifli
KUALA KAPUAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, merilis 2 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah memasuki tahap II sekaligus menahan 3 tersangka untuk 2 perkara berbeda, Senin, (3/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Arif Raharjo SH MH, didampingi para kasi di Kejari Kapuas dalam keterangan persnya di Aula Kantor Kejari Kapuas menyampaikan, dua perkara Tipikor tersebut yakni penyimpangan anggaran pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020 yang bersumber dari APBN, yang terjadi di KPU Kapuas dengan dua orang tersangka, berinisial O dan B.
Kemudian perkara dugaan Tipikor penyimpangan Dana Desa (DD) Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 dengan 1 orang tersangka bernisial TA, perkara ini pelimpahan dari Polres Kapuas.
"Pada hari Ini Senin, 3 Oktober 2022 kami Kejaksaan Negeri Kapuas telah melaksanakan serah terima tahap dua. Tersangka dan barang bukti ada tiga berkas," kata Kejari Kapuas, Arif Raharjo kepada sejumlah awak media.
Kajari menjelaskan, dalam perkara Tipikor yang terjadi di KPU Kapuas kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp1,6 miliar.
"Penyidiknya adalah Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas, sedangkan satu perkara (tersangka) atas nama TA mantan Kepala Desa Kaburan, penyidiknya dari penyidik Polres Kapuas, penyalahgunaan dana desa dengan kerugian (keuangan) negara kurang lebih Rp.900 juta rupiah," beber Arif Raharjo.
Tiga berkas tersebut kini telah memasuki tahap 2, dan ketiga tersangka selanjujtnya dilakukan penahanan.
"Ketiga tersangka kami tahan di Rutan Palangkaraya. Selanjutnya dalam waktu tidak terlalu lama dalam minggu ini akan kami limpahkan 3 berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya," pungkas Kejari Kapuas.[zulkifli]