KUALA KAPUAS - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng, mengapresiasi kinerja Polres setempat yang telah berusaha dan berhasil memberantas satu per satu kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Kapuas.
"Dari banyaknya jumlah pengungkapan kasus Narkoba yang sudah dirilis kita sampaikan apresiasi kepada Polres Kapuas beserta jajarannya," kata Yohanes, Minggu (2/10/2022), melalui pesan aplikasi.
Lanjutnya, narkoba adalah musuh negara, sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
"Untuk itu, semua pihak baik seluruh jajaran pemerintah maupun masyarakat diharapkan bahu-membahu dalam memberantas narkoba dan melindungi generasi muda," ujar Anes sapaan familiarnya.
Tak kalah penting menurut Ketua DPC PDI Perjuangan ini, pembinaan dan penjagaan harus secara masive dilakukan di seluruh lini agar generasi muda tidak habis terjerumus ke dunia zat berbahaya tersebut.
"Kita mendukung demi kepentingan bersama dan demi menciptakan generasi berkualitas di Kabupaten Kapuas yakni generasi bebas Narkoba," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Jumat 30 September 2022, Polres Kapuas telah merilis data tindak pidana narkoba dari bulan Januari sampai dengan September tahun 2022.
"Dengan jumlah Laporan Polisi (LP) sebanyak 48 LP, tindak pidana narkotika, 45 kasus, tindak pidana kesehatan," kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono.
Kemudian, nntuk jumlah tersangka tindak pidana narkoba sebanyak 51 orang terdiri dari laki-laki 42 orang dan perempuan 9 orang.
Jumlah keseluruhan barang bukti sabu-sabu sebanyak 537, 67 gram Karisoprodol sebanyak 86 butir Seledryl sebanyak 3.840 butir dan Inex sebanyak setengah butir.
"Barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan pada tahap 1 di bulan Januari sampai dengan Agustus 2022 sebanyak 154, 63 gram dan barang bukti narkoba yang akan kita musnahkan saat ini pada tanggal 30 bulan September 2022 sebanyak 108,66 gram," tambah Kapolres.[zulkifli]