PARINGIN - BNN Kabupaten Balangan berhasil mengungkap prederan narkotika, dengan mengamankan dua tersangka WI dan SY beserta barang bukti. Dalam Press Release, Senin (14/11/2022).
Kepala BNNK Balangan, M Faisal Sidiq menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada hari Jumat 11 November 2022 dan ditemukan satu orang tersangka inisial WI alias Dodo.
"Tersangka berhasil diamankan petugas di lokasi samping kantor Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin sekitar pukul 22.00 Wita dengan barang bukti satu plastik klip berisi serbuk kristal yang di duga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram sejumlah barang bukti non narkotika lainnya," ujarnya.
Kemudian lanjutnya, berdasarkan dengan informasi dari pengembangan perkara, petugas kembali melakukan penyelidikan dan menemukan informasi transaksi jual beli narkotika Golongan I.
"Di Desa Mantuyan RT. IV Kecamatan Halong sehingga petugas kembali bergerak menuju Kecamatan Halong pada hari Sabtu tanggal 12 November dan berhasil mengamankan tersangka inisial SY Alias Eno sekitar pukul 18.30 Wita," tuturnya.
Petugas menemukan serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu di kantong saku kecil celana tersangka dengan berat kotor 0,24 gram, alat isap, bong serta sejumlah barang bukti non narkotika lainnya.
"Kegiatan ini di backup oleh BNNK Tabalong, Polsek Paringin dan Polsek Halong mengingat keterbatasan SDM BNNK Balangan pada Seksi Pemberantasan dan personil Polri yang di tugas khususkan di BNNK Balangan," sebutnya.
Faisal Sidiq berharap atidak ada lagi warga Balangan yang terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan tidak untuk mencoba narkoba.
"Untuk masyarakat atau keluarga yang sudah terlanjur terjerumus pada penyalahgunaan narkoba agar segera melapor ke BNNK Balangan untuk segera di Rehabilitasi," tutupnya.[agus]
Tags
Peristiwa