KUALA KAPUAS - Seorang pemuda berinsial A alias Boy (38) warga asal Kelurahan Sei Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, Kalsel, ditangkap aparat kepolisian pada Selasa, 22 November 2022 malam.
Ia diciduk lantaran dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian handhone milik korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas. AD alias Boy kini harus berurusan dengan hukum dan menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.
Korban sekaligus pelapor JR (26), Warga Kota Palangkaraya kehilangan 3 buah handphone di dalam mobil yang sebelumnya dikendarainya dan mengalami kecelakaan tunggal.
Saat melintas di lokasi itu pelaku awalnya turut mendatangi mobil korban yang alami kecelakaan, namun rupanya kondisi itu malah digunakan pelaku melancarkan aksi mengambil barang milik orang lain.
"Ketika terjadi kecelakaan di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km15 Desa Batu Nindan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas pelaku mendatangi mobil korban kecelakaan dan melihat ada 3 handphone yang berada di dalam mobil tersebut dan langsung mengambilnya lalu dibawa pergi," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kamis (24/11/2022).
Lanjutnta, kronologi peristiwa itu berawal pada Senin 14 November 2022 sekira pukul 07.00 WIB.
Kala itu pelapor JR berangkat dari arah Kabupaten Pulang Pisau menuju Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas menggunakan mobil.
Pada saat itu kondisi cuaca hujan deras, saat melewali Jalan Lintas Trans Kalimantan Km. 15 Desa Batu Nindan mobil yang dikendarai pelapor tergelincir kearah kanan jalan dan menabrak pohon.
"Karena panik maka pelapor langsung keluar dari mobil, korban meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk membawanya ke RSUD Kabupaten Pulang Pisau," ujarmya.
Lanjutnya, pelapor lalu diantar oleh warga menuju RSUD Pulang Pisau tanpa membawa barang apapun, sedangkan kondisi mobil dalam keadaan menyala, pintu mobil dalam keadaan tidak terkunci serta seluruh barang pelapor masih berada dalam mobil tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan kondisinya pelapor meminta kepada warga yang mengantar tadi untuk melakukan pengecekan terhadap mobil dan meminta tolong untuk membawakan barang-barang pelapor yang berada di dalam mobil.
Sekira jam 08.00 WIB setelah warga tersebut kembali ke IGD RSUD Pulang pisau warga tersebut hanya membawa barang berupa 1 (satu) unit Ipad, tas selempang dan kunci mobil.
Pelapor menanyakan 3 unit handphone miliknya yakni, 1 buah Handphone merk Iphone XS MAX 1 buah Handphone merk Iphone 7 dan 1 buah Handphone merk Xiaomi Redmi 6 Pro.
"Dan ternyata barang tiga unit handphone tersebut sudah tidak ada lagi di dalam mobil. Akibat kehilangan tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sekitar Rp29 juta. Lalu kejadian itu dilaporkan ke Polres Kapuas," paparnya.
Menurut Kasat, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak Pidana Pencurian.[zulkifli]