KUALA KAPUAS - Komisi II DPRD Kapuas kembali memfasilitasi permasalahan pembebasan tanah atau lahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas, Senin (14/11/2022).
RDP dipimpin Anggota DPRD Kapuas Berinto bersama anggota dewan lainnya, dalam rapat ini hadir Asisten I Setda Kapuas Ilham Anwar, Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu, pihak perusahaan PT Pacifik Coal Mining (PCM), Camat Pasak Telawang, Camat Kapuas Tengah, Kades Jangkang, damang adat, Kades Baronang dan masyarajat tim Pembebasan lahan.
"Dalam rapat hari ini telah disepakati beberapa hal, yaitu diantaranya penegasan titik batas antara Desa Baronang Kecamatan Kapuas Tengah dan Desa Jangkang Kecamatan Pasak Telawang," kata Anggota DPRD, Berinto.
Lanjutnya, penegasan ini sesuai Perda nomor 8 tahun 2012 tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang pembentukan Kecamatan Tamban Catur, Kecamatan Pasak Telawang, Kecamatan Mandau Telawang, Kecamatan Dadahup dan Kecamatan Bataguh.
"Sesuai kesepakatan penegasan tapal batas akan dilaksanakan pada tanggal 28 Nopember 2022 mendatang," ujarnya.
Kegiatan itu nantinya akan dilaksanakan oleh Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Kapuas bersama pihak terkait lainnya.
Dalam kesepakatan itu juga disebutkan bahwa batas desa tidak menghilangkan hak kepemilikan masyarakat.[zulkifli]