KUALA KAPUAS - Rapat dengar pendapat (RDP) jajaran Komisi IV dan Komisi II DPRD Kapuas terkait permasalahan hak akhir karyawan yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) digelar di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kapuas, Senin (7/11/2022).
Dalam rapat ini menghadirkan pihak Serikat Buruh Sejahtera Mandiri (SBSM), manajemen perusahaan PT. Globalindo Agung Lestari (GAL) serta pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kapuas.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Syarkawi H. Sibu didampingi Wakil Ketua Komisi II H. Darwandie dan diikuti anggota dewan lainnya.
"Hari ini rapat dengar pendapat penyelesaian tuntutan hak akhir tujuh orang PT GAL. Rapat hari ini dilaksanakan dengan baik dan menghasilkan enam poin kesimpulan," kata Syarkawi H Sibu, usai memimpin raoat.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, salah satu poin penting hasil RDP tersebut yakni bahwa pihak perusahaan bersedia menyelesaikan hak akhir 7 karyawan yang terkena PHK.
"Dan hari ini tuntas dan segera dibayar kepada masing-masing pihak," ujarnya.
Dalam kesepakatan itu juga disebutkan pihak SBSI dan PT. GAL segera mengkonfirmasikan kepada pihak Pengadilan Hubungan Industrial terkait penyelesaian perjanjian bersama yang dibuat sebelumnya terkait permasalahan tersebut.[zulkifli]