KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas telah menerima Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dari pemerintah daerah setempat.
"Dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I pada Senin 31 Oktober 2022 beragendakan penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat," kata Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, Selasa (1/11/2022).
Lanjutnya hal itu sesuai agenda yang dijadwalkan dalam rapat Banmus sebelumnya.
Dalam rapat paripurna tersebut juga telah disampaikan pidato pengantar Raperda oleh Wakil Bupati Kapuas.
Dengan disampaikannya pidato pengantar dimaksud, diharapkan DPRD dapat memperoleh informasi dan gambaran secara umum, terhadap Raperda tersebut.
“Raperda tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada tingkat fraksi maupun pada alat kelengkapan dewan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” pungkasnya.[zulkifli]