PALANGKA RAYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan ini
bertujuan untuk memperjelas peran, hasil dan tanggung jawab pegawai dalam
mencapai tujuan dan sasaran kinerja organisasi.
Permen PAN RB ini
menjadi dasar penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi setiap ASN.
Hal ini disampaikan
Walikota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya Sabirin Muhtar
saat memberikan sambutan pada Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja
Pegawai (SKP) berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Gelombang II di
Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya secara daring, Kamis
(10/11/2022).
Kegiatan itu diikuti
oleh seluruh perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
dengan menghadirkan Narasumber dari Direktorat Kinerja ASN BKN RI Achmad S
Hidayat.
Sabirin mengatakan
bahwa pengelolaan kinerja pegawai merupakan suatu instrumen untuk memastikan
terwujudnya tujuan dan sasaran pemerintah.
“Pengelolaan kinerja
pegawai bertujuan untuk memberikan motivasi kepada pegawai dalam rangka
meningkatkan kinerja secara lebih optimal dengan memaksimalkan kompetensi,
keahlian, dan keterampilan,” ungkap Sabirin.
Sabirin menyampaikan
bahwa hasil pengelolaan kinerja pegawai tersebut dapat digunakan sebagai dasar
penentu tindak lanjut hasil evaluasi kinerja kepegawaian dengan tepat.
“Pengelolaan kinerja
pegawai ini merupakan satu kesatuan arah kebijakan kinerja individu yang
menitikberatkan kepada kualitas dan kapasitas pegawai, dengan semangat
memperkuat peran pimpinan dan membangun kolaborasi antar pegawai dalam
pencapaian tujuan dan sasaran organisasi,” tukas Sabirin.[adv]