KPU Pulang Pisau Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024

KPU Pulang Pisau Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024

PULANG PISAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggara pemilihan umum atau Pemilu tahun 2024 di Aula Bappedalitbang kabupaten setempat, pada Senin 14 September 2022.

Sosialisasi Ad Hoc sendiri dimaksud dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui perekrutan.

"Perlu diketahui KPPS sendiri  merupakan kelompok bentukan PPK dan PPS, guna melaksanakan pemungutan suara di tempat TPS," ujar Yuliana, Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau saat dikonfirmasi awak media, Selasa 

Yuliana yang juga sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi menyampaikan materi tentang arah kebijakan dalam pembentukan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024.

Dikatakannya, tata kerja Badan Ad Hoc Pemilu 2024 pada KPU Pulang Pisau dalam pelaksanaannya berdasarkan UUD 1945 pasal 22E (5) Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

Selain UUD 1945, lanjutnya, sosialisasi tersebut berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, dan  UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada) 27 November 2024.

"Dan juga berdasarkan PKPU 8, tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan," terangnya secara umum.

Dia menambahkan, di Kabupaten Pulang Pisau estimasi Pemilu tahun 2024 mendatang sama dengan data Badan Ad Hoc pada Pemilu tahun 2019 lalu. 

Dimana, untuk PPK pada 8 kecamatan dikali 5 PPK dan 3 sekretariat PPK dengan total sebanyak 64 orang. Dari itu, tuturnya, baik PPK, PPS dan KPPS memiliki masing-masing tanggungjawab.

"Dan, PPS di 99 desa/kelurahan x 3 PPK  dan 3 sekretariat PPS sama dengan 594 orang. Jadi, estimasi Pemilu tahun 2024 mendatang sama, namun untuk KPPS sebanyak 355 TPS x 9 petugas sama dengan 3195 orang," ungkapnya.

Sedangkan Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Pulang Pisau, Cory Pramita Sartiana, SH menyampaikan materi tentang penggunaaan web Sistem Informasi Anggota KPU dan Ad Hoc atau Siakba kepada seluruh peserta yang hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut. 

Sementara perlu diketahui, kegiatan yang diselenggarakan KPU Kabupaten Pulang Pisau ini mendapat dukungan penuh dari Pemkab setempat.

Dukungan tersebut disampaikan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang melalui Staf Ahli Bupati, Edy Purwanto Casmani saat menghadiri sosialisasi pembentukan badan Ad Hoc Pemilu 2024.

"Pemkab Pulpis mendukung penuh KPU untuk membentuk badan Ad Hoc Pemilu tahun 2024 nanti," ucap Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra itu saat menyampaikan sambutan Bupati Pulpis," katanya.[manan]


Lebih baru Lebih lama