KUALA KAPUAS - Pelaku tindak pidana narkotika dan obat-obatan berbahaya seakan tak ada habisnya. Terkini seorang pria dengan inisial SK (32) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kapuas pada Selasa, 22 November 2022 kemarin.
SK, warga Desa Timpah Kecamatan Timpah diamankan di salah satu tempat arena Bilyard di Desa Masaran, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi mengatakan, dari tangan tersangka polisi telah mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
"Dari tersangka SK ini saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 14 plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,08 gram," beber Subandi.
Turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.
Menurut Kasat, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sepekan sebelumnya Rabu 16 November 2022, seorang pemuda berinisial S (30) warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung juga diamankan polisi karena diduga mengedarkan obat mengandung karisoprodol.
Pelaku diamankan personel di kediamannya dengan barang bukti 970 obat tanpa merk narkotika jenis karisoprodol serta barang bukti 5.000 obat tanpa merk berlogo SL.
Adapaun untuk tesangka S ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.[zulkifli]