PALANGKA RAYA - Kota Palangka Raya berhasil menyabet atau meraih penghargaan Program Kampung Iklim (Proklim) Tingkat Nasional.
Kategori penghargaan
diraih itu, diantaranya kategori Pembinaan Proklim Tingkat Kabupaten/Kota serta
kategori Proklim Tingkat Utama dengan lokasi Proklim RT 001/RW XIII Jalan
Yogyakarta Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Penyerahan penghargaan
proklim tahun 2022 tersebut dilaksanakan bersamaan dengan penutupan Festival
Iklim Tahun 2022, bertempat di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, di Jakarta pada hari Jumat 28 Oktober 2022.
Kegiatan dengan tajuk
“Tingkatkan Aksi Iklim Untuk Indonesia Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat”
itu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu yang
didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Achmad Zaini.
Sekda menerima secara
langsung penghargaan itu dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti
Nurbaya yang didampingi Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI)
KLHK Laksmi Dhewanthi.
“Kita tuntunya
bersyukur Kota Palangka Raya kembali mendapatkan penghargaan pada Festival
Proklim tahun 2022 ini,” kata Hera Nugrahayu, Selasa (1/11/2022).
Lanjut Hera, Pemko
Palangka Raya juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang telah
dianugerahkan ini.
“Semoga ke depan kami
dapat mempertahankan program kampung iklim di Kota Cantik Palangka Raya ini,”
tutur Hera.
Hera menyampaikan
bahwa Kota Palangka Raya selama ini telah melaksanakan program kampung iklim.
Diketahui, beber Hera,
wilayah Kota Palangka Raya hampir setiap tahun terjadi kebakaran hutan dan
lahan (karhutla), maka dari itu pemerintah daerah konsisten untuk mengurangi
dampak atau terjadinya karhutla.
“Salah satu yang kami
lakukan untuk mengurangi dampak karhutla ini yakni dengan memberikan pembinaan
kepada seluruh jajaran terkait baik di pemko hingga ke tingkat paling bawah
yaitu kecamatan, kelurahan, serta RT/RW,” imbuh Hera.
Hera berharap, program
kampung iklim ini bisa terus berjalan baik dan maksimal di Kota Palangka Raya,
sehingga dampak-dampak negatif dari perubahan iklim atau karhutla dapat
teratasi dengan optimal.
“Adapun pelaksanaan
proklim mengacu pada Permen LHK Nomor 84 tahun 2016 tentang program kampung iklim,
dimana di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan
kategori proklim,” tutup Hera.[adv]