Miris, Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Kapuas, Pelaku Ternyata Juga Anak Bawah Umur

Miris, Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Kapuas, Pelaku Ternyata Juga Anak Bawah Umur

POLISI saat menjemput terduga pelaku tindak pidana persetubuhan bawah umur di Kapuas.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Polisi mengungkap kasus persetubuhan anak bawah umur di Kabupaten Kapuas, mirisnya tersangka ternyata juga masih di bawah umur berstatus pelajar.

Pelaku atau tersangka adalah seorang remaja lelaki berusia 15 tahun asal Kecamatan Bataguh, telah diamankan pihak kepolisian Kamis, 10 November 2022 di kediamannya.

Modusnya, pelaku awalnya mengajak si korban jalan-jalan, tiba di sebuah taman pelaku menyetubuhi korban di dalam gazebo yang ada di taman tersebut.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto dikonfirmasi, Rabu (15/11/2022) membenarkan bahwa pelaku kini diamankan guna menjalani pemeriksaan.

"Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban kami melakukan penindakan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik unit PPA Polres Kapuas," kata Iptu Iyudi.

Lanjutnya, awal terkuaknya kasus ini pada Kamis tanggal 10 November 2022 pagi, bermula saat HS,  pelapor dalam perkara ini saat itu melihat si korban terlihat murung di dalam rumah.

Melihat hal tak biasa itu, HS bertanya kepada korban ihwal apa yang telah terjadi.

"Dan saat itu korban menyampaikan bahwa terlapor sudah menyetubuhi korban," katanya.

Kemudian, HS meminta korban untuk bercerita sejujurnya, maka diceritakan oleh korban bahwa kronologi kejadian pada  Jumat 21 Oktober 2022 sekira jam 09.00 WIB.

Terlapor kala itu membawa korban untuk jalan-jalan ke sebuah taman di Anjir km.8 Kecamatan kapuas Timur.

Dari hasil penyidikan bahwa terlapor telah melakukan persetubuhan kepada korban di dalam taman tepatnya di gazebo atau pondok pada taman tersebut.

Mengetahui kejadian itu  pelapor merasa keberatan, dan melaporkan perkaranya ke Polres Kapuas.

Menurut Kasat, pelaku akan disangkakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHPidana.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama