PULANG PISAU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mensosialisasikan sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM.
Sosialisasi berlangsung di Aula Kemenag Pulang Pisau, Kamis (24/11/22).
Mewakili Bupati daerah setempat, kegiatan dibuka Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Edy Casmani. Turut hadir Satuan Tugas (Satgas) Halal Kalteng, H Tuani dan Kepala Kantor Kementerian Agama Pulang Pisau, H Amruddin.
Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau, H Suriyadi pada poin laporannya mengatakan bahwa kegiatan diikuti banyak 35 orang peserta dari sejumlah pelaku UMKM yang ada di kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat ini.
"Kegiatan sosialisasi ini merupakan Program Pengembangan Pangan Halal. Kegiatan diikuti 35 orang pelaku UMKM di daerah kita, ucap H Suriyadi cukup singkat.
Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang melalui Staf Ahli bidang Pemerintahan, Edy Casmani dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang sangat strategis dalam mendukung terlaksanakanya program pemerintah tentang kewajiban sertifikasi halal sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2014, tentang jaminan produk halal atau JPH dan telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2019 tentang cipta kerja, yang pada pasal 4 disebutkan bahwa produk yang masuk dan beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Kewajiban sertifikasi halal pada semua produk sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah salah satu bentuk dari perhatian negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen untuk mendapat informasi yang benar, jelas dan jujur tentang jaminan suatu produk," ungkapnya menuturkan.
Mewakili Bupati Pulang Pisau, dia (Staf Ahli) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada MUI Kabupaten Pulang Pisau yang telah menggelar kegiatan sosialisasi sertifikasi halal.
"Dengan ini dapat disebar luaskan dan diketahui oleh masyarakat, terutama oleh para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM dan pelaku usaha kuliner lainnya diwilayah Kabupaten Pulang Pisau. Semoga kegiatan ini terus berkelanjutan," harapnya.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Halal Kalteng, H Tuani menuturkan betapa pentingnya produk halal bagi umat Islam. Oleh karena itu, pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk memerhatikan kehalalan terutama makanan dan minuman. Artinya, perlu memerhatikan kandungan apa saja yang terdapat dalam makanan dan minuman tersebut.
"Sehingga ada kepastian hukum, karena negara kita adalah negara hukum, dan dalam hal ini masuk dalam ranah pemerintah melalui Kementerian Agama, maka bersinergi antara Majelis Ulama, lembaga pendampingan, tim auditor dan tentu melibatkan pemerintah daerah dalam menangani hal ini," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, H Tuani menyampaikan kepada para pelaku usaha yang hadir, apabila tidak melakukan sertifikasi halal, maka nantinya bisa diberikan label "Makanan/Warung ini belum bersertifikat Halal".
"Jadi, hal ini tidak lain bentuk bentuk perhatian dan keseriusan pemerintah bersama mitranya tadi. Sebab, mayoritas penduduk kita adalah Muslim," pungkasnya.[manan]
Tags
pulang pisau