KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kapuas, di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas, Kamis (24/11/2022).
Rapat paripurna masa persidangan I tahun sidang 2022/2023 ini dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Waket I Yohanes dan diikuti anggota dewan lainnya.
Kegiatan peresmian PAW anggota DPRD ini juga dihadiri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, perwakilan Forkopimda, sejumlah Kepala SOPD lingkup Pemkab Kapuas, serta undangan lainnya.
"Agenda rapat paripurna hari ini peresmian penetapan pengganti antar waktu (PAW) dan pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama H. Pahmi, S.sos dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," kata Ardiansah saat memimpin rapat.
Sebagaimana dibacakan Plt Sekretaris DPRD Kapuas, Hj Marlina, Pergantian antar waktu tersebut berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/333/2022 tentang peresmian PAW anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2019-2024.
"Menetapkan kesatu ; meresmikan H.Pahmi, S.sos sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kapuas terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji," terangnya.
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tersebut ditetapkan di Pangkaraya tanggal 19 September 2022.
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, yang memimpin Rapat Paripurna serta pengambilan sumpah jabatan itu pada sambutannya berharap agar anggota DPRD yang telah dilantik dapat menjadi penyalur aspirasi dan kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas serta menciptakan hubungan yang harmonis dalam lembaga DPRD dan Pemerintah sebagai mitra kerja serta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Kapuas.
Mengakhiri sambutannya, Ketua DPRD mengucapkan selamat datang dan bergabung di lembaga DPRD kepada anggota DPRD yang baru dilantik.[zulkifli]