BUNTOK - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barito Raya Mandiri (BRM), Tomi Apandi Putra SH MH melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) dengan Kapolres Barsel, Yuspandi Usman SIK MIK, Selasa (1/11/2022).
Penandatanganan nota kesepahaman ini terkait penanganan anak yang berkonflik dengan hukum.
Apandi Putra, Rabu (2/11/2022) mengatakan, penandatanganan MoU dilakukan untuk membangun kerja sama dalam rangka pemberian bantuan hukum gratis kepada anak yang berkonflik dengan hukum.
"Salah satu tujuannya adalah melakukan pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang sedang menghadapi, khususnya terhadap anak yang sedang ada masalah hukum di Polres Barsel," ucap Apandi.
Menurut pria kelahiran Barsel ini, Undang-Undang Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA) dalam proses hukum pada anak, di mana proses peradilannya tidak hanya dimaknai sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata, namun juga harus mencakup akar permasalahan anak yang melakukan tindak pidana.
"Anak yang berkonflik dengan hukum sebenarnya merupakan korban dari apa yang dilihat, didengar dan dirasakan serta pengaruh lingkungan disekitar mereka. Banyak faktor yang melatarbelakangi anak yang melakukan tindak pidana diantaranya, pendidikan, usia, pergaulan anak dan lingkungan keluarga," paparnya.
Dia menambahkan, UU SPPA merupakan pengganti dari UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan tujuan agar dapat mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
"Adapun substansi yang diatur dalam UU SPPA antara lain mengenai penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) serta pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi," pungkasnya.
Dengan adanya nota kesepahaman ini diharapkan ke depannya antara penyidik dan penasihat hukum menyamakan persepsi terkait penanganan anak yang berkonflik dengan hukum sebagaimana amanah UU SPPA untuk perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.[deni]