PALANGKA RAYA - Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Leonard S Ampung mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka Rapat Koordinasi (rakor) Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengadaan Barang/Jasa dan Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) se-Kalteng, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur setempat, Senin (14/11/2022).
Leo mengatakan bahwa rakor itu sangat penting guna mendukung peningkatan profesionalitas SDM Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang berAKHLAK, dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan transparan dan efisien serta mewujudkan infrastruktur LPSE yang handal dan mandiri dalam rangka mewujudkan Kalteng Makin Berkah.
"Memperkuat peran serta dan peningkatan kompetensi pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, maka diperlukan organisasi yang menaungi para Pejabat Fungsional yaitu Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) yang merupakan Organisasi Profesi untuk Jabatan Fungsional Pengelola PBJ di Indonesia," ucapnya.
Lanjutnya, salah satu tujuan yang diemban IFPI sebagai organisasi profesi adalah mencetak dan membentuk kader-kader fungsional sebagai lokomotif pengadaan barang/jasa di Indonesia menuju pengadaan barang/jasa yang profesional, berintegritas, dan transparan.
"Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit, serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah," bebernya.
Leo mengungkapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah menetapkan 17 standar LPSE, dalam rangka tercapainya target tingkat kematangan UKPBJ pada level proaktif.
Saat ini, ungkapnya, hanya enam daerah dari 14 Kabupaten/Kota di Kalteng yang sudah mendapatkan standarisasi penuh, diantaranya LPSE Provinsi Kalteng, Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Gunung Mas, Kota Palangka Raya, dan Kabupaten Katingan.
"Diharapkan bagi daerah lainnya yang belum mendapatkan standarisasi secara penuh, pada tahun 2023 segera dapat memenuhi 17 standar tersebut," imbuhnya.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, harapnya, selain menjadi wadah komunikasi antar fungsional pengelola PBJ juga sekaligus dapat mengembangkan organisasi UKPBJ, sehingga proses pengadaan barang/jasa Pemerintah dapat berjalan sesuai dengan prinsip pengadaan sebagaimana yang sudah diamanatkan di dalam Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.[kenedy/adv]