KUALA KAPUAS - Jajaran Saresnarkoba Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat terlarang yang kerap disalahgunakan.
Lelaki berinisial SP alias I (46) diciduk aparat kepolisian pada malam hari sekira pukul 21.25 WIB, Senin 7 November 2022.
"Terlapor SP berhasil kami diamankan di kediamannya di Jalan Mahakam gg XI, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat. Hasil penggeledahan dari terlapor diamankan barang bukti sebanyak 1.002 butir obat tanpa merk diduga narkotika jenis Karisoprodol serta uang tunai Rp500 ribu," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, Kamis (10/11/2022).
Kemudian, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara itu.
"Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Kasat menuturkan tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[zulkifli]
Tags
Peristiwa