KUALA KAPUAS - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2023 resmi disepakati, Selasa (29/11/2022).
Penetapan kesepakatan Raperda APBD Kapuas 2023 ditandai dengan penandatangan bersama oleh Wabup Nafiah dan unsur pimpinan DPRD Kapuas.
Kesepakatan tersebut diambil usai dilakukannya penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Kapuas, di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas.
"Hari ini sudah dilaksanakan rapat paripurna penetalan dan penandatanganan atas Raperda APBD Kabupaten Kapuas tahun 2023," kata Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, usai memimpin rapat.
Dilanjutkannya, sesuai dengan prosedur dan mekanisme Raperda tentang APBD Kapuas 2023 ini setelah ditetapkan dilakukan tahapan selanjutnya.
"Selanjutnya terhadap Rancangan RAPD Kapuas tahun 2023 ini akan dilakukan evaluasi Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah," kata Ardiansah.
Pengesahan dan penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kapuas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Kapuas melaksanakan pedalaman terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 tersebut.[zulkifli]