KUALA KAPUAS - H.Pahmi S.Sos politisi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditetapkan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas,
Kamis (24/11/2022).
Penetapan dan peresmian ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kapuas di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas.
Ditemui usai prosesi PAW, Pahmi mengatakan, dirinya dengan siap menjalankan amanah rakyat dan bersama membangun Kabupaten Kapuas yang lebih baik lagi.
"Siap menyerap aspirasi masyarakat, khususnya di Dapil pemilihan kita," kata Pahmi, kepada awak media.
Lebih lanjut dikatakan ke depan partai politik yang kini menaunginya yakni PPP dapat semakin besar dan bisa menambah perolehan kursi di legislatif.
"Harapan kita PPP semakin jaya, tambah lagi kursi," imbuhnya.
Pahmi yang sebelumnya juga pernah duduk legislatif DPRD Kapuas ini juga menyampaikan terima kasih teman, kepada keluarga dan rekan yang telah sempat hadir dan mengucapkan selamat pada acara rapat paripurna pengukuhan penganti antar waktu tersebut.
“Terima kasih saya ucapkan untuk semua yang telah sempat hadir dalam paripurna ini,” pungkasnya.
Sebelumnya Rapat paripurna masa persidangan I tahun sidang 2022/2023 ini
dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Waket I Yohanes dan diikuti anggota dewan lainnya.
Kegiatan peresmian PAW anggota DPRD ini juga dihadiri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, perwakilan Forkopimda, sejumlah Kepala SOPD lingkup Pemkab Kapuas, serta undangan lainnya.
"Agenda rapat paripurna hari ini peresmian penetapan pengganti antar waktu (PAW) dan pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama H Pahmi S.Sos dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," kata Ardiansah saat memimpin rapat.[zulkifli]