SEKDA Kalteng, H Nuryakin. \foto: istimewa
"Sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, maka salah satu hal mendasar yang perlu segera dilakukan adalah mengembangkan kompetensi Aparatur Sipil Negara atau ASN guru," kata Sekda dalam sambutannya.
Sekda mengungkapkan, rakor tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan dan meningkatkan pemahaman guru tentang peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian pada satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus menjadi sangat strategis sebagai salah satu langkah untuk mengembangkan kompetensi guru ASN, khususnya bagi PPPK Guru yang baru saja direkrut.
Diketahui, Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng yang merupakan unit kerja dengan jumlah non ASN terbanyak, baik pegawai kontrak di kantor sebanyak 50 orang maupun Guru Tidak Tetap (GTT) sebanyak 2.944 orang, dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebanyak 1.164 orang pada satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.[adv]