PALANGKA RAYA - Sidang gugatan sengketa tanah di Jalan Adonis Samad, Jalan Lamtoro Gung Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya bergulir di Meja Hijau Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (2/11/2022).
Untuk memperjuangkan haknya, Haji Tammon melalui Kuasa Hukumnya, Mikhael Agusta menggugat Amad Uyan dan DP ke PN Palangka Raya.
Dalam perkara tersebut, turut tergugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional c.q. Kantor Pertanahan Kota Palangkaraya.
"Sidang hari ini ditunda oleh majelis selama 3 pekan ke depan," ujar Mikhael usai persidangan kepada awak media.
Menurutnya, dalam gugatannya penggugat meminta kepada majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dan menyatakan sah dan berharga tiap-tiap alat bukti yang diajukan penggugat.
Menyatakan penggugat adalah pemegang hak pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Jalan Adonis Samad kilometer 2 masuk ke arah selatan serata (masuk 600 meter) dan Jalan Lamtoro Gung (masuk 600 meter), Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya Kalteng, dengan ukuran 2.399 M2 dengan batas-batas yang kini dikelilingi pagar beton.
Kemudian menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap penggugat.
Menyatakan bahwa Surat Hak Mimilik (SHM) nomor 9352 dengan NIB 13825 atas nama DP maupun turutan-turutannya adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Memerintahkan pihak para tergugat ataupun pihak manapun yang ikut menguasai dan atau ikut menguasai dan/atau memanfaatkan tanah secara tidak sah untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah milik Penggugat di atas dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat.
Menghukum para tergugat untuk membayar secara tanggung renteng untuk membayar dan mengganti kerugian lahir (materiil) sebesar Rp20 juta yang dibayarkan secara seketika sekaligus lunas pada saat putusan dibacakan.
Menghukum para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng untuk membayar dan mengganti kerugian batin (imateriil) sebesar Rp20 Juta yang dibayarkan secara seketika sekaligus lunas pada saat putusan dibacakan.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini. Memerintahkan turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan dalam Perkara ini.
Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp500.000 per hari, yang dihitung setiap hari apabila para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Diketahui, Haji Tammon, penggugat mulai menggarap serta merawat secara terus menerus tanah yang terletak di Jalan Adonis Samad (Km 2 ke arah selatan masuk 600 meter) / Jalan Lamtoro Gung (masuk 600 meter), sekarang Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalteng seluas 40.000 M2 / 4 Ha.
Dalam perjalannya, tanah termaksud dibuatkan surat tanah atas nama M. Arkasi Basri. Adapun alasan bahwa pada saat itu, informasi yang benar dan tepat masih terbatas serta sulit diperoleh.
Pada saat itu beredar informasi bahwa setiap orang (natural person) hanya dapat maksimal memiliki tanah seluas 40.000M2 atau 4Ha, sehingga dalam upaya untuk melindungi haknya, Penggugat memecah Surat Pernyataan Menggarap Tanahnya ke dalam 5 surat yang di mana salah satunya adalah yang berlokasi di Jalan Adonis Samad.
Diketahui oleh Haji Tammon sejak tahun 2020 mulai ada proses pembangunan di sebagian tanah milik Penggugat yang merupakan objek perkara. Dalam perjalanannya sampai hari ini, sebagian tanah milik Penggugat seluas 2.399 M2 telah dikuasai secara melawan hukum oleh Para Tergugat.
Pada saat Penggugat menanyakan kepada tukang bangunan yang sedang melaksanakan pembangunan di atas tanah, tukang tidak tahu tanah milik siapa serta siapa yang membangun, yang diketahuinya hanya berkerja kemudian dibayar.
Bahwa selanjutnya diketahui, di atas tanah a-quo telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 9352 dengan NIB 13825 atas nama tergugat II yakni DP
Di waktu lain, Penggugat memperoleh copy Surat Palsu berbentuk Surat Penyerahan Tanah dari Penggugat kepada Amat Tuyan (Tergugat I) tertanggal 16 November 2017.
"Bahwa berdasarkan informasi dan keterangan yang dikumpulkan oleh Penggugat. Proses penerbitan SHM berdasarkan keterangan-keterangan palsu yang merugikan penggugat yang kemudian dengan berjalan seiring waktu hingga terbit SHM tersebut. Bahwa Penggugat meyakini tidak pernah mengalihkan Tanah miliknya baik seluruh maupun sebagiannya kepada pihak Amat Tuyan maupun DP," tegasnya.
Demi tercapainya perdamaian, penggugat secara prinsipal/personal dengan itikad baik telah berusaha menghubungi dan menemui tergugat II maupun tergugat I, namun hasilnya selalu resolusi yang tidak jelas serta jalan buntu hingga dibawa ke PN Palangka Raya.[deni]
Tags
Peristiwa