KUALA KAPUAS - Anggota DPRD Kapuas Sri UmiDaryatun menyambut positif dan apresiasi pelaksanana sosialiasi
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Kapuas.
Sri Umi, legislator yang juga Ketua Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forum Puspa) Kapuas ini mengatakan UU TPKS
diharapkan benar-benar menjadi payung hukum bagi perempuan yang selama ini cenderung ditempatkan sebagai objek dalam setiap kali terjadi kekerasan seksual.
“Sangat positif kehadiran undang-undang TPKS ini.karena negara memang wajib hadir menjamin perlindungan perempuan," katanya, Kamis (24/11/2022).
Sebelumnya Sri Umidaryatun turut mengahadiri sosialiasi Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR-RI Dapil Kalteng Ary Egahni Ben Bahat beberapa waktu lalu.
Ari Egahny menyampaikan sosialisasi bertujuan agar masyarakat mengetahui payung hukum yang jelas bagi segala tindakan kekerasan seksual.
Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tindak kekerasan seksual yang makin marak terjadi.[zulkifli]