Tahun 2023, UMP Kalteng Naik 8,845 Persen

Tahun 2023, UMP Kalteng Naik 8,845 Persen

PRESS realese UMP Kalteng tahun 2023. \foto: istimewa


PALANGKA RAYA - Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Dimana, UMP Kalteng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar 8,845 persen atau menjadi Rp3.181.013.

"Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran, nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023 sebesar Rp3.181.013," kata Plt Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng, Farid Wajdi, Senin (28/11/2022).

Diuraikannya, sesuai hasil rapat dewan pengupahan Provinsi Kalteng pada Rabu tanggal 23 November 2022 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 perihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023. 

"Dengan penetapan ini, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP yang telah ditetapkan," pungkasnya.[adv]

Lebih baru Lebih lama