AR, baju tahanan warna orange tersangka tindak pidana pencabulan anak bawah umur ketika diamankan polisi.| foto : zulkifli
KUALA KAPUAS - Miris sekaligus prihatin dengan usia senja Kakek AR 65 tahun yang terancam hukuman maksimal sampai 15 tahun, di balik jeruji besi, akibat ulah bejatnya mencabuli anak bawah umur.
AR warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng sebelumnya dilaporkan atas kasus pencabulan. Ironisnya, korban tak lain adalah cucu kandungnya sendiri seorang anak perempuan yang masih 11 tahun.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, dan Kanit PPA Senin, 5 Desember 2022 sebelummya telah merilis ungkap perkara pencabulan tersebut. Dari hasil penyidikan polisi terungkap perbuatan bejat tersangka telah dilakukan berkali-kali.
"Perbuatan tersangka melakukan persetubuhan kepada korban dilakukan sejak bulan Juli 2022 hingga 28 November 2022," ungkap Kapolres.
Lanjutnya, tersangka AR terbukti telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan anak bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara mininal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Kemudian pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena pelaku adalah kakek kandung," terang AKBP Qori Wicaksono.
Kendati telah berumur di sisi lain, AR harus menerima konsekuensi dari perbuatan tak bermoral yang dilakukannya, kini Iapun harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.[zulkifli]