KUALA KAPUAS - Pria berinisial MR (35) terlapor pencurian sepeda motor berhasil ditangkap tim Resmob Polres Kapuas Sabtu, 24 Desember 2022 sekira pukul 12.00 WIB.
Belum genap sepekan sejak melakukan aksinya, MR warga asal Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya ini
berhasil diringkus petugas saat berada di Kota Palangkaraya tepatnya di depan Swalayan Sendys di Jalan Tjilik Riwut Km.1 Kelurahan Palangka Kecamatan Pahandut.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas.
"Sebelumnya kami menerima laporan pencurian sebuah sepeda.Dari laporan itu dilakukan penyelidikan lalu melacak keberadaan pelaku hingga berhasil mengamankan pelaku," kata Iptu Iyudi, Senin (26/12/2022).
Lanjutnya, terlapor mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat yang terparkir dengan kunci kontak yang masih menempel.
Adapun TKP (tempat kejadian perkara) di sebuah eks show room di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Korban pelapor, Ideris (65) pria asal Hulu Sungai Tengah, Kalsel yang kini tinggal di Kuala Kapuas, pertama mengetahui motornya raib, Selasa 20 Desember 2022, sekitar pukul. 20.00 WIB.
"Saat itu pelapor keluar rumah mau memakai sepeda motor yang sebelumnya terparkir di depan rumah ternyata sepeda motor sudah tidak ada di tempat semula," kata Kasat.
Pelapor berusaha mencari dan menanyakan kepada keponakannya, benar saja ternyata sepeda motor tersebut hilang diduga dicuri orang.
"Akibat kehilangan sepeda motor korban mengalami kerugian materiil, lalu peristiwa itu dilaporkan korban ke Polres Kapuas," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari kejadian itu,1 lembar STNK sepeda motor beserta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, nopol KH 6830 BV.
"Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," tutup Iptu Iyudi.[zulkifli]