PULANG PISAU - Pelantikan dan sekaligus pengambilan sumpah janji jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pejabat fungsional tertentu tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), berlangsung.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji tersebut dilakukan langsung Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang di Aula Banama Tingang Kantor Bupati daerah setempat, Selasa (20/12/2022).
Taty sapaan akrab Bupati Pulang Pisau mengatakan, pada pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat fungsional tertentu ini sebanyak 121 orang, dengan rincian pengangkatan jabatan fungsional hasil penyesuaian 35 orang, pengangkatan jabatan fungsional pertama 83 orang, pengangkatan jabatan fungsional naik jenjang 2 orang dan pengangkatan fungsional perpindahan dari jabatan lain 1 orang.
Dikatakan orang nomor satu di kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat ini mengungkapkan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan yang dilakukan Pemkab Pulang Pisau dalam rangka memenuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, yaitu setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Tentu untuk memacu optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah guna mewujudkan pelayanan prima pada masyarakat Pulang Pisau," Taty.
Pada kesempatan tersebut, Bupati berharap kepada pejabat fungsional yang baru dilantik dan diambil sumpah janjinya untuk mampu mengembangkan dirinya secara profesional, merubah pola pikir, melaksanakan tugasnya sesuai dengan keahlian, keterampilan, mandiri dan profesional serta tetap bekerja tidak semata-mata hanya memenuhi target pribadi, yakni penilaian angka kredit dan kenaikan pangkat atau golongan saja.
"Tetapi juga bekerja sepenuh hati, disiplin dan memahami substansi pekerjaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Saya juga mengingatkan, agar bisa menjaga sikap dan perilaku. Artinya, jaga nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara, pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan sebagai PNS," pesan Taty dengan tegas.[manan]