MR tersangka salah satu pelaku pengeroyokan di Sei Gita Kapuas saat diamankan polisi.| foto : polreskps
KUALA KAPUAS - Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Subdit 3 Jatanras Ditreskrum Polda Kalteng berhasil menangkap lelaki berinisial MR (24) merupakan buron pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal tahun 2020 lalu.
MR asal Desa Gita Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, itu ditangkap di sebuah gubuk lokasi pertambangan pasar zirkon di Desa Sei Gita Jumat, 23 Desember 2022 dinihari, sekira pukul 03.00 WIB.
Polisi terpaksa melepaskan tembakan terukur dibagian kaki lantaran tersangka melakukan perlawanan saat akan diamankan.
"Saat akan ditangkap petugas tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim, Iptu Iyudi Hartanto, Jumat (23/12/2022).
Lanjut Kasat, tersangka MR yang diamankan ini merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana.
Dimana, peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada 15 Oktober 2020 lalu di Desa Sei Gita Rt. 01 Kecamatan Mantangai.
Kala itu MR memberitahukan kepada bapaknya telah berseteru dengan korban, yang membuat bapak terlapor marah dan kemudian secara bersama-sama melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Saat itu para pelaku melakukan pengeroyokan menggunakan sajam sehingga mengakibatkan luka tusuk 2 di belakang punggung sebelah kanan dan 1 tusukan dibelakang leher," bebernya.
Atas perbuatannya tersangka MR akan dijerat pasal Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana tentang Penganiayaan secara bersama-sama menyebabkan kematian.[zulkifli]