KUALA KAPUAS - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas telah melaksanakan pembahasan dengan perangkat daerah terkait berkenan produk hukum daerah, berupa Rancangan peraturan daerah (Raperda).
"Selain Raperda APBD Kapuas 2023, ada buah dua Raperda yang telah disahkan melalui rapat paripurna kemaren," kata Ketua Bepemperda DPRD Kapuas, H Abdurahman Amur, Kamis (1/12/2022).
Lanjutnya, yakni Raperda tentang pengelolaan keungan daerah. Bahwa tujuan pengelolaan keuangan daerah adalah keinginan untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
"Kemudian ada Raperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik," ujar politisi senior Partai Golkar tersebut.
Maka itu, adanya rancangan peraturan daerah tentang pelayanan publik diharapkan dapat memberikan mekanisme ruang dan pengaturan mengenai pelayanan publik di daerah itu.
Bapemperda DPRD Kapuas juga telah mengagendakan program kerja di tahun 2023, membahas 14 Raperda yang telah disepakati.[zulkifli]