KUALA KAPUAS - Seorang pria berinisial HDA (25) ditangkap aparat kepolisian Polsek Mantangai, Polres Kapuas, Senin 26 Desember 2022 pagi.
HDA warga asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara ini sebelumnya telah dilaporkan atas penganiyaan kepada istri sirinya sendiri, Lia AK (42) wanita asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kaposek Mantangai, AKP Fry Mayedi Sastrawan, saat dikonfirmasi, Rabu (26/12/2022) mengatakan, menindaklanjuti adanya laporan penganiyaan itu petugas mendatangi TKP dan mengamankan terlapor HDA.
"Hasil pemeriksaan peristiwa penganiyaan terjadi di kamar mess sebuah perusahan di Desa Lahai, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Minggu, 25 Desember 2022 malam," kata Kapolsek.
Terlapor dan korban ini sama-sama karyawan yang menempati mess perusahaan, awalnya malam kejadian keduanya sama-sama rebahan, lalu terlapor bertanya tentang baju miliknya.
Karena sedang beristirahat korban saat itu tidak menjawab, tak berapa lama pelapor kembali bertanya tentang baju miliknya, namun kembali tak direspon.
Merasa diacuhkan membuat terlapor kesal dan marah dan pada saat korban berdiri terlapor langsung mencekik leher koban dengan tangan kanan hingga korban terjatuh.
"Dalam posisi terjatuh terlapor kembali mencekik leher korban dengan tangan kanan serta menindih korban dengan cara menekan kaki kanan korban menggunakan lutut kirinya," beber Kapolsek.
Mendapat perlakuan itu korban menjerit berteriak meminta pertolongan dari berusaha melakukan perlawanan.
Untung saja pada saat itu dari luar kamar terdengar suara ribut gonggongan suara beberpa ekor anjing, sontak membuat terlapor melepaskan cekikannya.
"Korban langsung lari melalui pintu belakang kamar mess mendatangi saudara Dimas (saksi) dan menceritakan kejadian itu," tambahnya.
Lanjut Kapolsek korban merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.[zulkifli]