SIMBOLIS, Gubernur H Sugianto Sabran menyerahkan DIPA kepada Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.| foto: istimewa
PALANGKA RAYA - Secara simbolis, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023, bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur, Jumat (2/12/2022).
Gubernur menyerahkan DIPA tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah/Instansi Vertikal dan Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalteng, sedangkan Daftar Alokasi TKD dan DIPA Kementerian/Lembaga di lingkup Kabupaten/Kota diserahkan kepada para Bupati dan Walikota.
"Pelaksanaan APBN 2023 dapat segera dilakukan lebih awal, sehingga dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi dan stimulus perekonomian di daerah, terlebih untuk penanganan inflasi di daerah dan untuk peningkatan pelayanan publik. Tentunya dengan tetap menjaga akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik," kata Gubernur Sugianto dalam arahannya.
Sementara itu, Sekda Kalteng, H Nuryakin dalam laporannya menyampaikan, rincian Alokasi Dana TKD di Provinsi Kalteng termasuk Kabupaten/Kota berjumlah Rp20,692 Triliun, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp9,599 Triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp1,402 Triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) NonFisik sebesar Rp2 Triliun, Dana Insentif Fiskal sebesar Rp88,322 Miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp6,381 Triliun, Hibah Daerah sebesar Rp3,153 Miliar, dan Dana Desa sebesar Rp1,216 Triliun.
Kemudian, urainya, total Alokasi Dana APBN yang dikelola melalui DIPA Kantor Pusat dan DIPA Kantor Daerah sebesar Rp6,16 Triliun, yang terdiri dari DIPA Kantor Pusat sebesar Rp1,628 Triliun, dan DIPA Kantor Daerah sebesar Rp4,532 Triliun.
"Total Alokasi Dana APBN yang dikelola Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota melalui DIPA Dekonsentrasi (DK) dan Tugas Pembantuan sebesar Rp229 Miliar, terdiri dari DIPA DK sebesar Rp40,05 Miliar, dan DIPA Tugas Pembantuan Provinsi/Kabupaten/Kota sebesar Rp189,92 Miliar," pungkasnya.
Sebagai informasi, ada 12 Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal lingkungan Provinsi Kalteng yang menerima DIPA tersebut secara simbolis, diantaranya Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Korem 102/Panju Panjung, Universitas Palangka Raya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik, Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN, Dinas PUPR Kalteng, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Kalteng, dan Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut Palangka Raya (BMKG).[kenedy/adv]
Tags
pemprov kalteng