EMPAT orang tersangka persetubuhan anak bawah umur di Kapuas yang telah diamankan polisi.| foto : zulkifli
KUALA KAPUAS - Lantaran ikut-ikutan acara pesta minuman keras (miras) seorang gadis 17 tahun asal Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalteng jadi korban pemerkosaan.
Kasus rudapaksa itu terjadi di sebuah rumah di Desa Palingkau Asri (SP) Kecamatan Kapuas Murung, pada dini hari Jumat 2 Desember 2022.
Awalnya korban bersama 4 tersangka menggelar pesta miras, insiden rudapaksa diduga dilakukan para tersangka saat korban mabuk berat tak sadarkan diri.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, Iptu Iyudi Hartanto dan Kapolsek Kapuas Murung, AKP Siti R Adawiyah mengatakan, dari hasil penyidikan dalam perkara itu 4 orang pria telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Masing-masing tersangka diamankan di lokasi berbeda, HS (20) diamankan di Kapuas, RTN (23) ditangkap di Kecamatan Kapuas Tengah, AA (19) dan KA (19) ditangkap di kota Palangka Raya," kata AKBP Qori Wicaksono, saat memimpin pers rilis di Mapolres Kapuas, Senin (5/12/2022).
Dilanjutkan Kapolres, keempat tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara mininal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyka Rp15 miliar," tandasnya.
Kini ke 4 orang tersangka itu harus menjalani hari-hari mereka dibalik jeruji besi, mengikuti proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.[zulkifli]