KUALA KAPUAS - Penyalahgunaan narkoba menjadi kasus tindak pidana yang paling banyak terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas, Kalteng sepanjang tahun 2022. Disusul tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) menempati urutan kedua.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono didampingi Kabag Ops, para Kasat, Ketua Harian BNK setempat, perwakilan Kejari, menyampaikan hasil pengungkapan kasus selama 2022 pada press realese akhir tahun Selasa 27 Desember 2022.
"Angka kasus tindak pidana tahun ini mencapai 294 kasus. Ini meningkat dibanding tahun lalu yakni 286 kasus. Sehingga, ada kenaikan sekitar dua persen dari tahun 2021," kata AKBP Qori Wicaksono.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolres Subulussalam Aceh ini, untuk penyelesaian kasus tindak pidana pada tahun 2022 sebanyak 276 kasus atau naik empat persen dibanding tahun 2021 yang sebanyak 265 kasus.
"Jumlah kasus tindak pidana terbanyak tahun 2022 adalah narkoba sebanyak 58 kasus," ungkapnya.
Sedangkan, lanjutnya, untuk kasus pencurian dan pemberatan (curat) pada tahun 2022 berjumlah 34 kasus, penggelapan 23 kasus, pencurian biasa 20 kasus dan curanmor 19 kasus. [zulkifli].