PALANGKA RAYA - Melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2022, diharapkan terdapat sinergisitas yang baik antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan informasi publik.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik melalui peningkatan kapasitas PPID utama dan PPID pelaksana lingkup Pemerintah Provinsi serta PPID utama Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah," ucap Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, Agus Siswadi pada Monev yang berlangsung di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur setempat, Jumat (9/12/2022).
Kegiatan itu juga, lanjutnya, sebagai sarana evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PPID untuk meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi melalui penerapan standar layanan informasi publik dengan menyediakan informasi publik sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Staf ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B Aden mengatakan, keterbukaan informasi publik dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka, dan terciptanya tata pemerintahan yang baik.[kenedy/adv]