EMPAT orang tersangka persetubuhan anak bawah umur di Kapuas yang telah diamankan polisi.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS - Empat orang pemuda diamankan polisi setelah dilaporkan memperkosa dan melecehkan remaja putri berusia 17 tahun asal Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Kasus terjadi di sebuah rumah di Desa Palingkau Asri (SP) Kecamatan Kapuas Murung, pada dini hari Jumat 2 Desember 2022.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto dan Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti R Adawiyah, dalam pers rilis mengungkapkan kronologis peristiwa kelam itu.
Awalnya, Kamis 2 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB, korban berangkat dari sebuah warung menuju sebuah rumah di wilayah desa yang berbeda, korban ingin menemui temannya juga seorang wanita.
Di rumah itu korban bertemu temannya termasuk saksi, disitu juga sudah ada 4 lelaki yang belakangan jadi tersangka.
Disitu mereka menggelar pesta miras anggur merah dan vodka, hingga ujungnya korban mabuk berat tak sadarkan diri.
Berdasarkan hasil penyidikan dini hari, sekira jam 02.00 WIB masuk tanggal 2 Desember 2022, saat korban mulai sadar korban ternyata sudah berada di atas kasur di dalam kamar tanpa pakaian, disitulah korban mengalami rudapaksa dan dilecehkan oleh para tersangka dengan keroyokan.
Saat itu kamar dalam keadaan gelap sehingga korban tak mengetahui pasti siapa saja yang menyetubuhi korban.
Saat korban menangis, para tersangka menghentikan aksi bejatnya, pengakuan korban merasakan sakit pada bagian intimnya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh keluarga korban, hingga para pelaku akhirnya diketahui dan berhasil diringkus polisi.
"Ada 4 tersangka masing-masing tersangka diamankan di lokasi berbeda, HS (20) diamankan di Kapuas, RTN (23) ditangkap di Kecamatan Kapuas Tengah, AA (19) dan KA (19) ditangkap di kota Palangka Raya," kata AKBP Qori Wicaksono, saat memimpin pers rilis di Mapolres Kapuas, Senin (5/12/2022).
Dilanjutkan Kapolres, keempat tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara mininal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyka Rp15 miliar," tandasnya.[zulkifli/red]