PALANGKA RAYA - Karena merasa dirugikan akibat pelaksanaan tender proyek yang dianggap dilakukan tidak beres, sebuah perusahaan konstruksi mengajukan gugatan perdata perkara perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (7/12/2022).
Direktur PT Karya Sedulur Saroha (KDS), Riyan Mawazi menggugat para pihak pelaksana dari proyek tender pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi rawa Dir Unit Belanti II di Kabupaten Pulang Pisau.
Tender proyek pekerjaan ini sendiri diketahui sebuah proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Para pihak yang digugat dalam perkara ini di antaranya Kantor Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) wilayah Kalimantan Tengah (tergugat I), Balai Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) I Kalimantan II (tergugat II), Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) Irigasi Dan Rawa IV, SNVT PJPA-I Kalimantan II Melda Riyanti Nahan, ST, MT(tergugat III) dan pihak Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng (tergugat IV).
Selain itu, ada juga sebagai pihak turut tergugat dalam perkara ini, yakni PT Paku Bangun Jaya (PBJ).
Gugatan ini dilakukan karena Riyan merasa perusahaannya, yakni PT KDS dirugikan akibat pelaksanaan tender proyek yang dianggap nya dilakukan secara tidak beres.
Riyan pun meminta ganti rugi kerugian materiil dan immateril kepada pihak tergugat.
Tidak tanggung tanggung, nilai total gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Direktur perusahaan konstruksi dari kota Pontianak ini sebesar Rp50,07 miliar.
Sidang perkara perdata gugat
perbuatan melawan hukum ini sendiri digelar di ruangan sidang Cakra gedung Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (7/12/2022) siang kemarin.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Deka Rachman Budihanto yang dibantu oleh Boxgie Agus Santoso dan Erni Kusumawati sebagai anggota majelis hakim.
Sidang kali ini diketahui merupakan sidang yang kedua. Agenda sidang sendiri berisi acara penyerahan dan pemeriksaan alat bukti bukti tambahan yang diajukan oleh pihak penggugat maupun dari para tergugat oleh majelis hakim.
Rencananya sidang kasus perdata ini akan dilanjutkan kembali pada Rabu (14/12/2022) pekan depan, dengan agenda masih penyerahan bukti tambahan.
Sementara itu, dalam keterangannya seusai sidang, Direktur PT KDS, Riyan Mawazi melalui penasihat hukumnya, Herni Hidayati SH mengatakan, gugatan ini dilakukan karena pihaknya merasa dirugikan akibat perusahaan PT KDS dinyatakan gugur dalam proyek tender yang tidak mereka ikuti.
"Hari ini kami menggugat tindakan oknum dimana dalam masalah ini, PT KDS dinyatakan gugur dalam lelang proyek tender yang tidak pernah kami ikuti tender tersebut," ucap Erni kepada wartawan.
Menurut keterangan pengacara dari kantor Hukum Hadi Simbolon dan rekan yang berkantor pusat di kota Medan ini, tender proyek yang dikuti oleh PT KDS adalah lelang proyek pekerjaan Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa di Wilayah kerja Blok D Dir Unit Belanti II Kabupaten Kalteng.
Nilai pagu paket dari tender proyek tersebut adalah sekitar Rp27,26 miliar.
Demi bisa memenangkan lelang proyek tersebut, pihak PT KDS sendiri mengajukan penawaran untuk pekerjaan proyek tersebut dengan nilai sekitar Rp21,8 miliar.
Namun di belakang hari saat pengumuman pemenang tender dilakukan, PT KDS dinyatakan gugur dalam proyek pekerjaan tender Rehabilitasi dan Peningkatan Blok Dir terusan Tengah Kabupaten Kapuas .
"Padahal kami tidak pernah ikut tender proyek untuk di wilayah kabupaten Kapuas, yang kami ikut itu di pulang pisau," ungkap Herni lagi.
Dikatakannya, mengetahui adanya kesalahan tersebut, pihak PT KDS pun menyatakan protes dan keberatannya kepada pihak kepada Pokja Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah ( tergugat IV) melalui surat Nomor 019/PT.KDS-Cab.Kal-Teng/VII/2022.
Adapun jawaban surat dari pihak Pokja sendiri adalah bahwa berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh pihak Pokja kepada perusahaan yang di gunakan PT KDS untuk menyediakan peralatan Utama pekerjaan proyek tersebut dianggap tidak memenuhi syarat.
Surat jawaban dari pihak Pokja tersebut dikatakan oleh Herni ditandatangani oleh Rooswandi Juniawan ST selaku Ketua Pokja 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng.
Tetapi pihak Direktur PT SCR sendiri selaku pihak penyedia alat membantah isi surat dari pihak Pokja 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng tersebut.
"Tetapi belakangan ada pernyataan dari pihak PT SCR sebagai perusahaan penjamin alat bahwa pihak tergugat tidak pernah melakukan klarifikasi ke perusahaan tersebut. Karena merasa dirugikan dan merasa sudah dicurangi oleh para pihak pelaksana tender proyek ini, bahwa PT KDS pun kemudian melaporkan kasus ini ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi dan pihak Bareskrim Mabes Polri," ungkapnya.
Selain itu, laporan ke KPK dan Mabes Polri ini dilakukan karena pihaknya merasa telah ada pelanggaran berupa dugaan penyalahgunaan kewenangan dan indikasi melakukan tindakan memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan cara melawan hukum.
Dan diketahui pula bahwa setelah PT KDS melaporkan kasus ini ke pihak KPK dan Bareskrim Mabes Polri, pihak Balai SNVT PJPA I Kalimantan Tengah, Direktorat Jenderal dan Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (tergugat II ) kemudian menyatakan mengumumkan bahwa tender paket proyek pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Dir Unit Belanti Belanti II, Pulang Pisau itu, dinyatakan batal.
"Kami melaporkan ini ke KPK tanggal 14 Oktober 2022, pengumuman pembatalan itu dikeluarkan tanggal 17 Oktober 2022," imbuhnya.
Tujuan pihaknya melakukan gugatan ini adalah demi mencari keadilan. Karena pihak PT KDS telah kehilangan hak untuk berusaha dan juga meminta kepastian hukum sebagai warga negara Indonesia untuk bisa memiliki hak berusaha yang sama.
Sementara itu, saat konfirmasi awak media, Ketua Pokja 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng, Rooswandi Juniawan ST mengatakan dirinya tidak bisa memberikan keterangan banyak karena perkara ini sudah masuk ke proses pengadilan.
Namun Rooswandi membenarkan kalau paket pekerjaan proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Dir Unit Belanti Belanti II, Pulang Pisau tersebut, memang dibatalkan.
"Untuk alasan pembatalan itu dari KPA mungkin bisa langsung tanya ke KPA," tutur Rooswandi yang tampak menolak memberikan keterangan terkait alasan pembatalan tender proyek itu.[deni]