November 2022, Harga TBS di Kalteng Kembali Menguat

November 2022, Harga TBS di Kalteng Kembali Menguat

RAPAT penetapan pembelian TBS kelapa sawit, periode November 2022.| foto : istimewa



PALANGKA RAYA - Secara rutin, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan Rapat penetapan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Petani Pekebun.

Kembali, rapat penetapan pembelian TBS tersebut digelar untuk periode November 2022, dilangsungkan di Aula Disbun Provinsi Kalteng, Selasa (6/12/2022).

Rapat dihadiri dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalteng, Dinas Koperasi dan UKM Kalteng, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir), perusahaan mitra, perwakilan petani plasma, perwakilan koperasi, Tim Pokja penetapan harga TBS dan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan.

Plt Kepala Disbun Provinsi Kalteng Rizky Badjuri melalui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, A Sugianor dalam sambutannya mengatakan, rapat yang dilaksanakan oleh tim penetapan harga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, dan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Kalteng.

"Dengan ditetapkannya harga TBS pada hari ini, semoga di lapangan dapat diikuti dengan pembelian TBS oleh perusahaan-perusahaan sesuai harga yang telah ditetapkan," ucapnya saat membuka rapat tersebut.

Pada kesempatan itu juga, Sugianor menegaskan kepada perusahaan-perusahaan agar dapat menyampaikan kewajibannya, yaitu dokumen dan laporan secara rutin sesuai tata waktunya kepada Gubernur Kalteng, Cq Disbun Kalteng dan tim penetapan harga TBS kelapa sawit Provinsi Kalteng.

"Dari hasil monitoring dan evaluasi Disbun, masih banyak perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di wilayah Kalteng yang belum menyampaikan kewajibannya, yaitu berupa laporan bulanan baik dokumen harga dan jumlah penjualan CPO/PK maupun dokumen penerimaan dan pemanfaatan Biaya Operasional Tidak Langsung,"tandasnya.

Diketahui, berdasarkan hasil penetapan pada bulan November 2022 harga minyak sawit (CPO) kembali menguat dari bulan sebelumnya yaitu Rp10.897,53 (per Kg + PPN) menjadi Rp12.018,14. Walaupun harga inti sawit (PK) pada bulan November ada penurunan Rp5.345,18 dari sebelumnya pada bulan Oktober 2022 sebesar Rp5.573,18 dan indeks "K" sebesar 87,52%.

Untuk bulan November 2022 harga TBS kelapa sawit naik sebesar Rp212,71, untuk kelompok umur 10 hingga 20 tahun. Berdasarkan perhitungan menggunakan rumus yang berlaku, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai berikut, untuk umur tiga tahun Rp1.859,26, umur empat tahun Rp2.032,93, umur lima tahun Rp2.196,67, dan umur enam tahun Rp2.260,61. Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp2.304,55, umur delapan tahun Rp2.410,32, dan umur sembilan tahun Rp2.473,67. Sedangkan untuk tanaman pada kelompok umur 10 hingga 20 tahun adalah Rp2.542,51 per Kg.[adv]

Lebih baru Lebih lama