PULANG PISAU - Terduga pelaku pencurian di wilayah Desa Mantaren I dan Mantaren II, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil diamankan Satreskrim Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Rabu (28/12/2022) Desember sekitar pukul 13.00 WIB.
Terduga diketahui seorang pria berinisial S alias I (39), warga Desa Tajau Ladung RT 03 Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas, AKP Daspin mengungkapkan pada hari Senin 19 Desember sekira jam 03.00 WIB dan pada Sabtu 24 Desember 2022 sekira jam 20.46 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Mantaren dengan tempat kejadian pertama pelaku atau terlapor masuk melalui jendela depan rumah korban milik YS (16) warga Mantaren II RT 03 Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau.
"Pelaku ini mencongkel jendela menggunakan pahat besi dan congkel besi dan kemudian masuk kedalam kamar korban dan langsung mengambil 1 buah HP Realme 5i dan 1 buah celengan saat korban itu tengah tidur pulas bersama dengan orang tua nya. Berhasil mengambil barang milik korban terduga pelaku langsung keluar kembali melalui jendela," terang AKP Daspin kepada awak media.
Sebutnya, sejumlah barang bukti penting yang berhasil diamankan dari tangan terduga berupa 1 buah pahat besi, 1 buat besi pencongkel ban, 1 buah HP OPPO F1s warna putih, 1 buah HP Realme 5i warna biru laut beserta kotaknya.
Kemudian, tambah AKP Daspin, pelaku juga mengondol uang logam pecahan sebesar Rp 1.66.500, uang pecahan Rp 1 juta, 2 buah cincin emas 18 karat, kalung 18 karat, 1 celengan berisi uang Rp 79.500 dan 1 tas ransel merek ASUS.
"Saat ini tindakan yang sudah diambil Polres Pulang Pisau mencatat dan meminta keterangan pelapor dan para saksi. Lalu, membuat laporan polisi, melakukan lidik serta proses lebih lanjut," pungkasnya.[manan]