PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2026.
Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta di Aula Bappedalitbang daerah setempat, Selasa (20/12/2022).
Hadir Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulang Pisau Sentot Siswanto, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan pejabat dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Membacakan sambutan Bupati, Sekda berharap dalam forum ini harus ada saran dan masukan yang bersifat membangun untuk penyempurnaan rancangan rencana pembangunan daerah
Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024-2026.
Dimana, katanya, kegiatan ini memuat tujuan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan serta prioritas pembangunan Pemkab Pulang Pisau sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada tahun 2024, dan selanjutnya untuk mengisi kekosongan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan ditunjuk pejabat (PJ) Bupati.
"Jadi, pada forum RPD ini berharap Pemerintahan selanjutnya dapat melanjutkan estafet pembangunan yang selama ini telah dilaksanakan dan terbukti memberikan dampak positif bagi masyarakat sehingga pembangunan di kabupaten Pulang Pisau bisa berkesinambungan," pintanya dengan tegas.
Tambahnya, Forum konsultasi publik ini juga merupakan amanat Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD serta khusus penyusunan dokumen RPD 2023-2026 sesuai ketentuan Undang-undang nomer 10 tahun 2016 bahwa pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada tahun 2024
Dari itu, lanjutnya, untuk mengisi kekosongan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pulang akan ditunjuk pejabat (PJ) ini sebagai bentuk implementasi dalam mengisi masa transisi perencanaan pembangunan, pemerintah pusat melalui Kemendagri telah menerbitkan instruksi Mendagri nomor 52 tahun 2022 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023 dan daerah otonomi baru.
"Penyusunan RPD Kabupaten Pulang Pisau 2024-2026 merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri yang nantinya menjadi pedoman penyusunan RKPD KUA PPAS sebagai rangkaian penyusunan APBD," tutupnya.[manan]