Oleh : Kaspuddin, S.P.,M.A. *)
Keuangan Negara
Aspek terpenting
dalam proses penyelenggaraan negara adalah keuangan negara. Proses pembangunan
tidak akan berjalan lancar apabila keuangan negara terganggu atau tidak stabil.
Pengelolaan keuangan negara berbeda-beda di setiap negara. Mekanisme pengelolaan
keuangan Negara di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, definisi keuangan negara adalah semua hak
dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sementara , pengertian dari
Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola
keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Secara garis besar,
keuangan negara meliputi :
1.
Hak negara untuk memungut
pajak, bea, cukai dan pungutan lainnyanya yang sah berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku, mengeluarkan dan mengedarkan uang serta melakukan
pinjaman;
2.
Kewajiban negara
untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar
tagihan pihak ketiga, penerimaan negara, pengeluaran negara, penerimaan daerah
dan pengeluaran daerah.
Selain itu, kekayaan
negara atau kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa
uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai
dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara atau
perusahaan daerah; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam
rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; serta kekayaan
pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan
pemerintah.
Adapun tujuan
pengelolaan keuangan Negara berdasarkan situs kemenkeu.go.id, yakni:
1.
Mempengaruhi
pertumbuhan ekonomi
2.
Menjaga stabilitas
ekonomi
3.
Merealokasi sumber-sumber
ekonomi
4.
Mendorong
redistribusi pendapatan.
Wujud pengelolaan
keuangan negara adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan
Undang-Undang. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan
pembiayaan. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan
pajak, dan hibah. Sementara belanja negara digunakan untuk keperluan
penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan daerah.
Mekanisme Pengelolaan Keuangan
Negara
Kekuasaan pengelolaan
negara dipegang oleh presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bagian dari
kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut, meliputi kewenangan yang bersifat
umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Namun dalam mengelola keuangan
negara, presiden dibantu oleh sejumlah pihak, mulai dari menteri keuangan,
menteri dan pimpinan lembaga negara, serta kepala daerah.
Menurut pasal 6 UU No
17 Tahun 2003, sebagian dari kekuasaan tersebut diatur sebagai berikut:
1.
Dikuasakan kepada
menteri keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan
kekayaan negara yang dipisahkan.
2.
Dikuasakan kepada
menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran atau pengguna barang
kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya.
3.
Diserahkan kepada
gubernur atau bupati atau walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk
mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan
kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pengaturan tersebut
diatas tidak termasuk kewenangan di bidang moneter, yang meliputi antara lain
mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang. Sementara
dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, menteri keuangan
mempunyai tugas sebagai berikut:
1.
Menyusun kebijakan
fiskal dan kerangka ekonomi makro
2.
Menyusun rancangan
APBN dan rancangan Perubahan APBN
3.
Mengesahkan dokumen
pelaksanaan anggaran
4.
Melakukan perjanjian
internasional di bidang keuangan
5.
Melaksanakan
pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang
6.
Melaksanakan fungsi
bendahara umum negara
7.
Menyusun laporan
keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
8.
Melaksanakan
tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan
undang-undang.
Sedangkan menteri
atau pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang
kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai
berikut:
1.
Menyusun rancangan
anggaran kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya
2.
Menyusun dokumen pelaksanaan
anggaran
3.
Melaksanakan anggaran
kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya
4.
Melaksanakan
pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke kas negara
5.
Mengelola piutang dan
utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara atau lembaga yang
dipimpinnya
6.
Mengelola barang
milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara atau
lembaga yang dipimpinnya
7.
Menyusun dan
menyampaikan laporan keuangan kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya
Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan
ketentuan undang-undang.
*) : Analis
Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya di Balai Besar Pelatihan Pertanian
Binuang.