PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Oleh : Kaspuddin, S.P.,M.A. *)

Keuangan Negara

Aspek terpenting dalam proses penyelenggaraan negara adalah keuangan negara. Proses pembangunan tidak akan berjalan lancar apabila keuangan negara terganggu atau tidak stabil. Pengelolaan keuangan negara berbeda-beda di setiap negara. Mekanisme pengelolaan keuangan Negara di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Berdasarkan peraturan tersebut, definisi keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sementara , pengertian dari  Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi  perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Secara garis besar, keuangan negara meliputi :

1.    Hak negara untuk memungut pajak, bea, cukai dan pungutan lainnyanya yang sah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, mengeluarkan dan mengedarkan uang serta melakukan pinjaman;

2.    Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga, penerimaan negara, pengeluaran negara, penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.

Selain itu, kekayaan negara atau kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara atau perusahaan daerah; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; serta kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.




Adapun tujuan pengelolaan keuangan Negara berdasarkan situs kemenkeu.go.id, yakni:

1.    Mempengaruhi pertumbuhan ekonomi

2.    Menjaga stabilitas ekonomi

3.    Merealokasi sumber-sumber ekonomi

4.    Mendorong redistribusi pendapatan.

Wujud pengelolaan keuangan negara adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan Undang-Undang. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Sementara belanja negara digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara



Kekuasaan pengelolaan negara dipegang oleh presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut, meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Namun dalam mengelola keuangan negara, presiden dibantu oleh sejumlah pihak, mulai dari menteri keuangan, menteri dan pimpinan lembaga negara, serta kepala daerah.

Menurut pasal 6 UU No 17 Tahun 2003, sebagian dari kekuasaan tersebut diatur sebagai berikut:

1.    Dikuasakan kepada menteri keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

2.    Dikuasakan kepada menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran atau pengguna barang kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya.

3.    Diserahkan kepada gubernur atau bupati atau walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pengaturan tersebut diatas tidak termasuk kewenangan di bidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang. Sementara dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, menteri keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:

1.    Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro

2.    Menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN

3.    Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran

4.    Melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan

5.    Melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang

6.    Melaksanakan fungsi bendahara umum negara

7.    Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN

8.    Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.

Sedangkan menteri atau pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut:

1.    Menyusun rancangan anggaran kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya

2.    Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran

3.    Melaksanakan anggaran kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya

4.    Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke kas negara

5.    Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya

6.    Mengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya

7.    Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang.

 

*) : Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya di Balai Besar Pelatihan Pertanian Binuang.


Lebih baru Lebih lama