PALANGKA RAYA - Keterbukaan informasi merupakan salah satu ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat dalam mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik, serta mereduksi potensi korupsi sehingga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan tepercaya.
Ini, dikatakan Staf ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B Aden pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2022, bertempat di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur setempat, Jumat (9/12/2022).
"Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas," ucapnya.
Diharapkan, dengan membuka akses publik terhadap informasi tersebut, badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.
Hal itu, lanjutnya, dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka, dan merupakan upaya strategis mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta terciptanya tata pemerintahan yang baik.
Ia menyebut, monev dalam rangkaian kegiatan pelayanan keterbukaan informasi publik dimaksudkan untuk mendorong peran aktif setiap PPID dalam meningkatkan pelayanan informasi serta membangun sinergisitas antara PPID utama dan PPID pelaksana di lingkup Pemprov Kalteng.
"Pemerintah Provinsi juga melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan dan pengendalian penataan pengelola layanan informasi yang baik dan memenuhi standar layanan informasi publik demi terwujudnya Kalteng Makin Berkah," tukasnya.[kenedy/adv]
Tags
pemprov kalteng