Oleh : Kaspuddin, S.P.,M.A. *)
Pendahuluan
Usaha Menengah Kecil dan Mikro
(UMKM) merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan
data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta
dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun
rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan
menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai
60,4% dari total investasi. Namun, tingginya jumlah UMKM di Indonesia juga
tidak terlepas dari tantangan yang ada.
Untuk menjawab tantangan itu,
Pemerintah telah menjalankan sejumlah program dukungan UMKM, diantaranya
bantuan insentif dan pembiayaan melalui program PEN, Kredit Usaha Rakyat,
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), Digitalisasi pemasaran
UMKM, Penguatan Wirausaha Alumni Program Kartu Prakerja Melalui Pembiayaan KUR,
dan termasuk pula strategi jangka panjang menaikkan kelas UMKM melalui UU Cipta
Kerja.
Peran UMKM Terhadap Perekonomian
Sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia, UMKM
memiliki peran yang signifikan yaitu sebagai berikut:
- UMKM
memiliki kontribusi besar terhadap PDB yaitu 61,97% dari total PDB
nasional atau setara dengan Rp. 8.500 triliun pada tahun 2020.
- UMKM
menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar yaitu 97% dari daya serap
dunia usaha pada tahun 2020. Jumlah UMKM yang banyak berbanding lurus
dengan banyaknya lapangan pekerjaan di Indonesia sehingga UMKM memiliki
andil besar dalam penyerapan tenaga kerja.
- UMKM
menyerap kredit terbesar pada tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp. 1
triliun
Ada beberapa alasan yang mengemukakan pentingnya UMKM
bagi perekonomian nasional:
- Jumlah
UMKM yang sangat banyak dan tersebar di perkotaan maupun pedesaan bahkan
hingga di pelosok terpencil.
- UMKM
tergolong sangat padat karya, mempunyai potensi pertumbuhan kesempatan
kerja yang besar dan peningkatan pendapatan.
- UMKM
banyak terdapat dalam sektor pertanian yang secara tidak langsung
mendukung pembangunan.
- UMKM
membantu dalam menampung banyak pekerja yang memiliki tingkat pendidikan
yang rendah.
- Dalam
kondisi krisis ekonomi, UMKM mampu untuk bertahan, seperti yang terjadi
pada tahun 1997/1998.
- Menjadi
titik awal mobilitas investasi di pedesaan sekaligus wadah bagi
peningkatan kemampuan wiraswasta.
- Menjadi
alat untuk mengalihkan pengeluaran konsumsi warga pedesaan menjadi
tabungan.
- UMKM
mampu menyediakan barang-barang kebutuhan relatif murah.
- Melalui
beragam jenis investasi dan penanaman modal, UMKM mampu dan cepat
beradaptasi dalam kemajuan zaman.
- Memiliki tingkat fleksibilitas yang
tinggi.
Berlatar belakang dari semua
alasan
diatas tentu
pemerintah senantiasa mendukung kemajuan UMKM di negara kita. Segala upaya dikerahkan pemerintah
agar UMKM bisa
maju dan berkembang sehingga
memberi kontribusi terhadap perekonomian, menjadi sarana pemerataan ekonomi rakyat
kecil, sarana mengentaskan
kemiskinan, dan menjadi sarana pemasukan devisa negara.
Upaya Pemerintah Untuk Memajukan UMKM
- Undang-Undang
Cipta Kerja
Dari total keseluruhan jumlah UMKM di Indonesia, sebanyak 64,13 juta merupakan UMK yang masih berada di sektor informal sehingga perlu didorong untuk bertransformasi ke sektor formal. Indonesia masih memiliki kendala dalam perizinan yang rumit serta tumpang tindih antara regulasi di tingkat pusat dan daerah. Oleh karena itu Pemerintah berupaya mengakomodir permasalahan tersebut melalui penyusunan UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada tahun 2020. Salah satu substansi yang diatur adalah mengenai kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM. Pemerintah berharap melalui UU Cipta Kerja, UMKM dapat terus berkembang dan berdaya saing. - Program
PEN
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu program yang dicetuskan pemerintah untuk memulihkan ekonomi Indonesia akibat dampak Covid-19. Program ini juga merupakan respon pemerintah atas penurunan aktivitas masyarakat yang terdampak, khususnya sektor informal atau UMKM. Program ini dibuat berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2020 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 43 tahun 2020.
Sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memajukan UMKM, berikut merupakan rincian program PEN untuk UMKM, yaitu:
- Subsidi
bunga/margin
- Belanja
Imbal Jasa Penjaminan (IJP)
- Penempatan
Dana Pemerintah di perbankan
- Penjaminan
loss limit kredit UMKM
- Pajang
penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah
- Pembiayaan
investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)
koperasi UMKM
- Program
Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro
3. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Upaya lain dari pemerintah untuk memajukan UMKM yaitu
program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui lembaga keuangan
dengan pola penjaminan. Adapun biaya jasa (suku bunga) atas kredit/pembiayaan
modal kerja disubsidi oleh pemerintah. Tujuan KUR adalah untuk meningkatkan
meningkatkan akses pembiayaan dan memperkuat permodalan UMKM.
4. Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas
BBI)
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)
merupakan salah satu program pemerintah sebagai upaya pemerintah untuk
memajukan UMKM yang diluncurkan pada tahun 2020. Tujuan Gernas BBI yaitu
mendorong national branding produk lokal unggulan untuk menciptakan industri
baru dan tentunya meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Melalui program ini,
pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk bergabung ke platform digital.
5. Perluasan
Ekspor Produk Indonesia melalui ASEAN Online Sale Day (AOSD)
ASEAN Online Sale Day (AOSD) atau Hari Belanja Daring ASEAN merupakan acara
belanja yang dilakukan secara serentak oleh platform niaga-elektronik di
sepuluh negara ASEAN. AOSD diselenggarakan bertepatan pada hari ulang tahun
ASEAN yaitu 8 Agustus sejak tahun 2020. Peserta AOSD adalah pelaku usaha di
Kawasan ASEAN yang menyediakan barang dan jasa melalui Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (PMSE). AOSD merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk
mempromosikan dan membangun citra produk lokal nusantara ke kancah ASEAN serta
mendorong dan meningkatkan kegiatan ekspor produk Indonesia. Upaya-upaya tersebut
diharapkan dapat memajukan UMKM, meningkatkan jumlah UMKM di Indonesia dan
tentunya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan demikian,
semakin banyak lapangan pekerjaan yang dibuka sehingga angka pengangguran dan
kemiskinan di negeri ini dapat menurun.
*) : Analis
Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya di Balai Besar Pelatihan Pertanian Binuang