POLA IDEAL REALISASI ANGGARAN

POLA IDEAL REALISASI ANGGARAN


Oleh : Kaspuddin, S.P.,M.A. *)

 

Realisasi Anggaran Ideal vs Realita

Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, demikian bunyi Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, yang diatur lebih lanjut dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Azas tahunan dalam pengelolaan keuangan negara mengharuskan APBN dilaksanakan dalam periode tertentu selama 12 bulan mulai 01 Januari s.d. 31 Desember, yang dikenal dengan istilah Tahun Anggaran. Sebelum tahun 2000, Tahun Anggaran dimulai dari 1 April dan berakhir pada 31 Maret tahun berikutnya.

Selama puluhan tahun, akhir tahun anggaran selalu menjadi momok bagi Satker selaku Kuasa Pengguna Anggaran maupun bagi KPPN sebagai kuasa Bendahara Umum Negara (BUN). Pada saat itu Satker sangat sibuk merealisasikan belanja untuk mengejar kekurangan target pada bulan-bulan sebelumnya, sedangkan KPPN sibuk melakukan pencairan dana maupun pengesahan belanja UP dari SPP/SPM yang diajukan oleh Satker.

Permasalahan besar dalam pelaksanaan anggaran saat itu hingga sekarang adalah realisasi anggaran yang tidak merata dan menumpuk di akhir tahun. Realisasi anggaran ideal yang proporsional dan merata setiap bulan/triwulan sangatlah dibutuhkan.





Untuk memudahkan, pola realisasi triwulanan dan kumulatif ideal dapat dilihat pada grafik berikut :



Dengan realisasi anggaran yang ideal/proporsional sepanjang tahun, bukan hanya mengurangi lonjakan pembayaran pada akhir tahun, akan tetapi juga sangat berguna untuk mendorong pergerakan ekonomi masyarakat yang lebih stabil. Perlu juga diingat bahwa pada pembayaran yang terburu-buru dipastikan akan menurunkan akuntabilitas pembayarannya.



Dari grafik diatas terlihat ketimpangan yang sangat mencolok pada realisasi/realisasi bulan Desember dibandingkan dengan sebelas bulan sebelumnya. Masih sangat jauh dari pola ideal yang dikehendaki. Dengan anggapan realisasi anggaran akhir tahun sebesar 100%, maka ditemukan kondisi sebagai berikut :

1.    Tahun 2019, Realisasi bulan Desember 29,40%, sehingga realisasi Januari s.d. November sebesar 70,60%, rata-rata hanya 6,42% perbulan.

2.    Tahun 2020, Realisasi bulan Desember 40,40%, sehingga realisasi Januari s.d. November sebesar 59,60%, rata-rata hanya 5,42% perbulan.

3.    Tahun 2021, Realisasi bulan Desember 26,00%, sehingga realisasi Januari s.d. November sebesar 74,00%, rata-rata hanya 6,73% perbulan.

4.    Data tahun 2022 belum diperoleh, tapi diduga nilainya lebih kecil dari tahun sebelumnya, tetapi ketimpangannya masih besar.

Sebagai gambaran, realisasi anggaran tahun 2022 pada satker penulis (Balai Besar Pelatihan Pertanian Binuang) dapat dilihat pada grafik berikut :



Dari grafik diatas dapat terbaca bahwa besaran realisasi selalu berada dibawah besaran rencana seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Masih terjadi lonjakan realisasi pada bulan Desember 2022, yaitu sebesar 15,37%, jauh lebih besar dari rencana 5,46%.

Upaya Realisasi Anggaran Ideal ditingkat Satker.

Realisasi anggaran Kementerian/Lembaga merupakan akumulasi dari realisasi anggaran Satker, sedangkan realisasi anggaran Negara merupakan akumulasi dari realisasi Kementerian/Lembaga. Dengan demikian realisasi anggaran Satker merupakan kunci dari realisasi anggaran Negara.

Salah satu upaya yang terus didorong oleh KPPN selaku Kuasa BUN adalah dengan penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan satker setiap awal tahun anggaran. RPD bukan hanya disusun, tetapi juga terus diupayakan agar berjalan sesuai rencana dengan deviasi sekecil mungkin.

Beberapa kiat yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan RPD bulanan satker :

1.    Pembayaran gaji dan tunjangan.

Pagu gaji (100%) dibagi 14 sehingga diperolah angka 7,14%. Setiap bulan dialokasikan 7,14%, kecuali pada bulan yang memperolah gaji ke 13 dan THR dialokasikan 7,14% X 2 = 14,28%.

2.    Pembayaran operasional perkantoran.

Pagu biaya operasional (100%) dibagi 12 sehingga diperolah angka 8,33% dan dialokasikan merata setiap bulannya.

3.    Pembayaran pemeliharaan gedung/bangunan dan peralatan/mesin.

Pagu pemeliharaan gedung/bangunan dan peralatan/mesin (100%) dirancang dengan pola 20:30:30:20, yaitu masing-masing 20% untuk triwulan I & IV dan 30% untuk triwulan II & III.

4.    Kegiatan Teknis Satker

Pagu kegiatan teknis satker (100%) dirancang seperti pada pemeliharaan, yaitu pola 20:30:30:20.

5.    Belanja modal dan kegiatan swakelola.

Pagu belanja modal dan kegiatan swakelola (100%) dirancang dengan pola 10:30:30:30. Kegiatan sudah dimulai pada akhir triwulan I dan berakhir pada awal triwulan IV. Pembayaran kontrak dilakukan dengan termin agar realisasi tetap berjalan.

Dalam perjalanannya, tentu banyak dinamika dan kondisi yang membuat RPD yang telah disusun tidak dapat terlaksana sebagaimana yang direncanakan. Oleh karenanya peninjauan atas RPD dan revisi/penyesuaian perlu dilakukan secara berkala, agar target yang tidak tercapai dapat dikejar pada bulan-bulan selanjutnya. Sebagai penutup, semoga lonjakan pembayaran pada akhir tahun anggaran berikutnya dapat ditekan lebih kecil lagi.

*) : Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya di Balai Besar Pelatihan Pertanian Binuang.


Lebih baru Lebih lama