Oleh : Kaspuddin, S.P.,M.A. *)
Realisasi Anggaran Ideal vs Realita
Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, demikian bunyi Pasal 23 ayat (1) UUD
1945, yang diatur lebih lanjut dalam
UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Azas tahunan
dalam pengelolaan keuangan negara mengharuskan APBN dilaksanakan dalam periode
tertentu selama 12 bulan mulai 01 Januari s.d. 31 Desember, yang dikenal dengan
istilah Tahun Anggaran. Sebelum tahun 2000, Tahun Anggaran dimulai dari 1 April
dan berakhir pada 31 Maret tahun berikutnya.
Selama puluhan
tahun, akhir tahun anggaran selalu menjadi momok bagi Satker selaku Kuasa
Pengguna Anggaran maupun bagi KPPN sebagai kuasa Bendahara Umum Negara (BUN).
Pada saat itu Satker sangat sibuk merealisasikan belanja untuk mengejar
kekurangan target pada bulan-bulan sebelumnya, sedangkan KPPN sibuk melakukan
pencairan dana maupun pengesahan belanja UP dari SPP/SPM yang diajukan oleh
Satker.
Permasalahan
besar dalam pelaksanaan anggaran saat itu hingga sekarang adalah realisasi
anggaran yang tidak merata dan menumpuk di akhir tahun. Realisasi anggaran
ideal yang proporsional dan merata setiap bulan/triwulan sangatlah dibutuhkan.
Untuk
memudahkan, pola realisasi triwulanan dan kumulatif ideal dapat dilihat pada
grafik berikut :
Dengan realisasi
anggaran yang ideal/proporsional sepanjang tahun, bukan hanya mengurangi lonjakan
pembayaran pada akhir tahun, akan tetapi juga sangat berguna untuk mendorong pergerakan
ekonomi masyarakat yang lebih stabil. Perlu juga diingat bahwa pada pembayaran
yang terburu-buru dipastikan akan menurunkan akuntabilitas pembayarannya.
Dari grafik diatas terlihat ketimpangan yang sangat
mencolok pada realisasi/realisasi bulan Desember dibandingkan dengan sebelas bulan
sebelumnya. Masih sangat jauh dari pola ideal yang dikehendaki. Dengan anggapan
realisasi anggaran akhir tahun sebesar 100%, maka ditemukan kondisi sebagai
berikut :
1. Tahun 2019, Realisasi
bulan Desember 29,40%, sehingga realisasi Januari s.d. November sebesar 70,60%,
rata-rata hanya 6,42% perbulan.
2. Tahun 2020, Realisasi
bulan Desember 40,40%, sehingga realisasi Januari s.d. November sebesar 59,60%,
rata-rata hanya 5,42% perbulan.
3. Tahun 2021, Realisasi
bulan Desember 26,00%, sehingga realisasi Januari s.d. November sebesar 74,00%,
rata-rata hanya 6,73% perbulan.
4. Data tahun
2022 belum diperoleh, tapi diduga nilainya lebih kecil dari tahun sebelumnya,
tetapi ketimpangannya masih besar.
Sebagai gambaran, realisasi anggaran tahun 2022 pada
satker penulis (Balai Besar Pelatihan Pertanian Binuang) dapat dilihat pada
grafik berikut :
Dari grafik diatas dapat terbaca bahwa besaran
realisasi selalu berada dibawah besaran rencana seperti pada tahun-tahun
sebelumnya. Masih terjadi lonjakan realisasi pada bulan Desember 2022, yaitu
sebesar 15,37%, jauh lebih besar dari rencana 5,46%.
Upaya
Realisasi Anggaran Ideal ditingkat Satker.
Realisasi anggaran Kementerian/Lembaga merupakan
akumulasi dari realisasi anggaran Satker, sedangkan realisasi anggaran Negara
merupakan akumulasi dari realisasi Kementerian/Lembaga. Dengan demikian realisasi
anggaran Satker merupakan kunci dari realisasi anggaran Negara.
Salah satu upaya yang terus didorong oleh KPPN selaku
Kuasa BUN adalah dengan penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan satker setiap
awal tahun anggaran. RPD bukan hanya disusun, tetapi juga terus diupayakan agar
berjalan sesuai rencana dengan deviasi sekecil mungkin.
Beberapa kiat yang perlu dipertimbangkan dalam
penyusunan RPD bulanan satker :
1. Pembayaran
gaji dan tunjangan.
Pagu gaji
(100%) dibagi 14 sehingga diperolah angka 7,14%. Setiap bulan dialokasikan
7,14%, kecuali pada bulan yang memperolah gaji ke 13 dan THR dialokasikan 7,14%
X 2 = 14,28%.
2. Pembayaran operasional
perkantoran.
Pagu biaya
operasional (100%) dibagi 12 sehingga diperolah angka 8,33% dan dialokasikan
merata setiap bulannya.
3. Pembayaran
pemeliharaan gedung/bangunan dan peralatan/mesin.
Pagu pemeliharaan
gedung/bangunan dan peralatan/mesin (100%) dirancang dengan pola 20:30:30:20,
yaitu masing-masing 20% untuk triwulan I & IV dan 30% untuk triwulan II
& III.
4. Kegiatan Teknis
Satker
Pagu kegiatan
teknis satker (100%) dirancang seperti pada pemeliharaan, yaitu pola
20:30:30:20.
5. Belanja modal dan
kegiatan swakelola.
Pagu belanja
modal dan kegiatan swakelola (100%) dirancang dengan pola 10:30:30:30. Kegiatan
sudah dimulai pada akhir triwulan I dan berakhir pada awal triwulan IV.
Pembayaran kontrak dilakukan dengan termin agar realisasi tetap berjalan.
Dalam perjalanannya, tentu banyak dinamika dan kondisi
yang membuat RPD yang telah disusun tidak dapat terlaksana sebagaimana yang
direncanakan. Oleh karenanya peninjauan atas RPD dan revisi/penyesuaian perlu
dilakukan secara berkala, agar target yang tidak tercapai dapat dikejar pada bulan-bulan
selanjutnya. Sebagai penutup, semoga lonjakan pembayaran pada akhir tahun
anggaran berikutnya dapat ditekan lebih kecil lagi.
*) : Analis
Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya di Balai Besar Pelatihan Pertanian Binuang.