KUALA KAPUAS - Aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng bersama personel Satresnarkoba Batola, Kalsel pada Senin 12 Desember 2022 menangkap seorang pelaku tindak penyalahgunaan narkoba, di wilayah pesisir Desa Cemara Labat, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas.
"Pelaku berinisial RD, lelaki berusia 38 tahun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Subandi, Kamis (15/12/2022).
Hasil penggeledahan dari tersangka RD yang disinyalir seorang pengedar ditemukan barang bukti 13 buah plastik klip berisi kristal nening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,83 gram. Turut diamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara itu.
Kasat Resnarkoba, Iptu Subandi menjelaskan, penangkapan tersangka RD ini merupakan pengembangan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Batola, Kalsel.
"Pengembangan dari Batola, mengingat TKP (tempat kejadian perkara) pengembangan di wilayah Kapuas maka penanganan kasusnya diserahkan ke Kapuas," kata Subandi.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Subandi.[zulkifli]