Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 20 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 20 Paket Sabu

BARANG bukti diduga narkotika jenis sabu diamankan dari terlapor AR di Sei Hanyo Kapuas.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Hulu, meringkus seorang pengedar narkoba, Jumat, 16 Desember 2022, sekira pukul 14.00 WIB di kediamannya di Desa Sei Hanyo.

Terduga pelaku yang diamankan itu yakni 
lelaki dengan inisial AR (38) warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba, Iptu Subandi saat dikonfirmasi Rabu (21/12/2022)  mengungkapkan, terduga pelaku diringkus polisi bersama sejumlah barang bukti.

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku di lokasi penangkapan di kediamannya di Desa Sei Hanyo, personil kami menemukan 20 paket kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11,64 gram," bebernya.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp1,9 juta diduga uang hasil penjualan  sabu dari, turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya IR dan barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Kapuas dan guna diproses sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama