Sebagai Pelayan Publik, PNS Harus Mampu Menjadi Perekat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Sebagai Pelayan Publik, PNS Harus Mampu Menjadi Perekat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

SOSIALISASI Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 11 Tahun 2022.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan pegawai ASN tentang Kedisiplinan PNS dan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).

Pemprov melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, dilangsungkan di Aula BKD setempat, Kamis (8/12/2022).

Auditor Utama, Sapto Nugroho mewakili Sekda Kalteng  mengatakan bahwa dengan perubahan dan kompleksitas permasalahan di masyarakat saat ini perlu dibangun kinerja PNS yang memiliki kedisiplinan, integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa khususnya dalam mewujudkan visi misi Pemprov Kalteng, yaitu "Kalteng Makin Berkah".

"Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pengetahuan dan menyamakan persepsi pada masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga tepat dalam mengimplementasikan aturan kepegawaian dan mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja serta berintegritas menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir," ucapnya saat membuka sosialisasi tersebut.

Melalui sosialisasi tersebut, harapnya, seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng memiliki kesamaan langkah dalam menerapkan aturan-aturan yang ada.[adv]

Lebih baru Lebih lama