Tega Aniaya mantan Pacar dengan Sajam, Pria Ini Dipolisikan

Tega Aniaya mantan Pacar dengan Sajam, Pria Ini Dipolisikan

BARANG bukti penganiyaan sajam jenis badik diamankan dari terlapor HD.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Kecewa karena putus hubungan asmara, seorang lelaki berinisial HD (38) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, tega menganiaya mantan pacarnya berinisial LH (36), hingga mengalami luka sayat di wajahnya.

Tak terima perlakuan mantan pacarnya itu, LH kemudian melaporkannya ke polisi.

Selang beberapa hari, pria itu pun berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Kapuas, dinihari Kamis 1 Desember 2022, di kediamannnya.

"Terlapor adalah pria dengan inisial HD 38 tahun telah ditangkap bersama barang bukti sebilah senjata tajam jenis badik. Terlapor diamankan atas laporan telah melakukan tindak pidana penganiyaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (2) KHUPidana," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Jumat (2/12/2022).

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan modus pelaku tega menganiaya karna pelaku merasa kecewa dengan korban.

"Pelaku kecewa karna diputusi korban dan cincin pemberian pelaku dijual korban," ungkap Kasat.

Dilanjutkannya, peristiwa penganiyaan terjadi pada Senin malam 28 November 2022 sekira jam 23.00 WIB di Jalan Trans kalimantan Desa Pulau Telo Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat.

Korban LH yang kala itu bersama temannya SN tiba tiba dihadang oleh pelaku yang datang menggunakan sepeda motor.

"Korban langsung mendapat serangan dari terlapor menggunakan sebilah pisau yang mengenai bagian muka sebelah kiri, mengakibatkan luka sayat," katanya.

Usai melakukan aksinya terlapor berlalu meninggalkan korban, korban kemudian dibawa  temannya ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan pertolongan akibat luka sayat.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama