KUALA KAPUAS - Sebanyak 4 kasus dengan 7 tersangka yang diungkap akhir November dan awal Desember 2022 dirilis Polres Kapuas dan Polsek jajaran di Aula Mapolres Jalan Pemuda Kuala Kapuas, Senin (5/12/2022).
Kasus tersebut terdiri dari 1 kasus penganiyaan, 3 kasus persetubuhan anak bawah umur.
Pers rilis dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah, Kanit PPA Polres Kapuas serta perwakilan UPT PPA setempat.
Adapun kasus yang diungkap tersebut adalah tindak pidana penganiyaan menyebabkan luka berat sebaimana pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
"Tersangka lelaki berinisal HD (38), melakukan penganiyaan kepada korban LH wanita 36 tahun. Modus operandinya pelaku kecewa diputusi korban dan cincin pemberian pelalu dijual korban," beber AKBP Qori Wicaksono.
Tiga perkara lainnya adalah tindak pidana persetubuhan anak bawah umur, sebagaimana pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pertama; Kasus rudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, Kalteng, Jumat 10 November 2022.
Pelakunya pemuda berusia 24 tahun berinisial RN asal Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.
Kedua; Kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Kapuas Murung yang terjadi 1 Desember 2022. Dalam perkara ini polisi menangkap 4 orang tersangka, HS (20), RTN (23), AA (19) dan KS (19).
Ketiga; perkara persetubuhan anak bawah umur lainnya terjadi di Kecamatan Selat dengan tersangka adalah AA (65) yang tak lain adalah kekek kandung korban, perkara ini berhasil diungkap polisi awal bulan ini, 1 Desember 2022.
"Kami dari Polres Kapuas juga merasa prihatin adanya kejadian ini yang beruntun menimpa anak perempuan yang masih dibawah umur," kata AKBP Qori Wicaksono.
Kapolres juga dalam kesempatan itu menyampaikan imbauan kepada para orang tua terkait pengawasan kepada anak.
"Jadi imbauan kami kepada orang tua kepada tokoh masyarakat tokoh agama agar lebih bisa meningkatkan pengawasan kepada anak-anak perempuannya," imbau Kapolres.
Sementara dalam giat pers rilis itu, 7 tersangka dari 4 perkara itu turut dihadirkan, 1 tersangka penganiyaan dan 6 lainnya adalah tersangka persetubuhan anak bawah umur.[zulkifli]