KUALA KAPUAS - Setidaknya ada 30 desa di wilayah Kabupaten Kapuas yang menginginkan pemekaran. Ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kapuas bersama Forum Panitia Pemerkaran Desa (FPPD) serta stake holder terkait, di Kantor DPRD setempat, Senin 9 Januari 2023.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin bersama FPPD Kapuas, selpas RDP diruang Gabungan Komisi, Senin (9/1/2023).
"Kemaren digelar RDP, ini sesuai dengan jadual Banmus untuk membahas rencana pemekaran 30 desa di Kabupaten Kapuas," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin, Selasa (10/1/2023).
Menurut Lawin, hasil RDP tersebut hanya dibuatkan kesepakatan saja, tanpa dituangkan dalam Berita Acara hasil RDP, karena sesuai dengan Tatib DPRD Kabupaten Kapuas, anggota Komisi I yang hadir hanya 3 orang atau tidak kourum.
"Tapi pada prinsipnya Komisi 1 hanya mendorong agar panitia desa untuk melengkapi beberapa persyaratan yakni anggaran desa 30 persen untuk membantu desa pemekaran," sebut legislator dari Partai Hanura di Kapuas ini.
Lanjut dia, setidaknya apa yang menjadi persyaratan harus dilengkapi contoh batas desa dan jumlah penduduk dan apa bila batas waktu yang sudah disepakati tidak akan diikutkan pada pengajuan pemekaran desa tahun ini.
Sedangkan yang menghadiri rapat itu hanya 19 desa dari 30 desa yang di usulkan untuk pemekaran.
"Kami meminta kepada panitia desa terkait moratorium sampai Pilkada 2024, tahapan persiapan untuk disiapkan paling lambat bulan Mei 2023," demikian Lawin.
Sebelumnya, Koordinator FPPD, Suhardi mencontohkan daerah daerah lokasinya di wilayah Kecamatan Kapuas Timur telah mencukupi syarat dan telah diajukan pemekaran lokasi.
"Ajuan ini telah kami sampaikan semenjak 2017, namun hingga kini belum terealisasi, Pemekaran ini kami maksudkan untuk pelebaran pemerintahan dan mempersingkat urusan warga, serta bisa menggelorakan satu usaha pada satu titik, seperti areal untuk pariwisata,” ungkap Suhardi.
Sementara itu, Kepala BPMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan menyampaikan harapannya agar panita pemekaran terkait legalitas dan syarat pemekaran desa tersebut harus mengacu sesuai aturan belaku.
"Kita semua berkehendak agar pemekaran desa segera terlaksana untuk semakin sejahteranya masyarakat, tetapi kita semua paham bagaimana proses legalitasnya dengan dasar hukum yang jelas," tandas Budi Kurniawan.[zulkifli]