PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menyebut di tahun 2023 pihaknya akan merencanakan penyusunan regulasi berkaitan dengan pembentukan mall pelayanan publik atau MPP.
Itu disampaikan Kadis PMPTSP Pulang Pisau, Letting kepada awak media, Selasa (10/1/2023) di ruang kerjanya.
"Program ini memang ketentuan dari pemerintah pusat, dimana setiap daerah memiliki mall pelayanan publik. Untuk di wilayah Kalteng sendiri MPP ada di Sampit (Kotim), dan sudah diresmikan baru-baru tadi," ujar Letting.
Dikatakannya, pembangunan Mall Pelayanan Publik atau MPP tadi di tahun ganjil ini tampaknya masih belum dapat direalisasikan.
Sebab, lanjut Letting, proses pembangunan gedung tersebut tentu membutuhkan lahan cukup luas dan anggaran cukup besar.
"Semoga saja 2024 mendatang hal ini dapat terealisasi. Karena perlu lokasi dan pembebasan lahan dalam proses pembangunannya. Jadi tahun ini kita fokus dulu pada regulasinya, apakah nanti berbetuk Perbup atau Perda untuk menyamakan persepsi," harapnya.
Ditambahkannya, di dalam Mal Pelayanan Publik terdiri atas dinas, badan dan instansi yang berkantor jadi satu di gedung tersebut (MPP).
"Yang pastinya di dalam MPP itu pihak yang berorientasi pada pelayanan publik. Sedikit contoh, seperti pelayanan KTP dan KK oleh pihak Dukcapil, STNK oleh Samsat, termasuk masalah perijinan seperti kami jadi satu pintu di MPP. Ini tidak lain untuk mempermudahkan masyarakat, namun saat ini lokasi masih belum ditetapkan, kalau mau kita sebagai ini lokasinya di tengah keramaian (perkotaan)," tutupnya.[manan]