PALANGKA RAYA - Juru Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh sebagai penerima delegasi dari PN Tamiang Layang, melakukan pengangkatan sita jaminan (conservatoir beslag) 2 bidang tanah, di lokasi SPBE di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.
PN Muara Teweh sebagai penerima delegasi dari PN Tamiang Layang, melaksanakan penetapan PN Tamiang Layang Nomor: 22/Pdt.G/2019/PN.Tml tertanggal 9 Desember 2022 untuk melakukan pengangkatan sita jaminan atas dua bidang tanah seluas 3,7 hektare milik Petrisia Margareth dan Thalia Nevita Marcelin.
Setelah melewati jalan panjang di meja peradilan, peletakan sita jaminan terhadap dua sertifikat tanah yang terletak di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dalam gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Notaris TR, akhirnya inkrah.
Perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inckracht setelah melewati peninjauan kembali (PK) sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 616 PK/PDT/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.
Kegiatan itu juga disaksikan oleh Kuasa Hukum Petrisia dan Thalia dari Kantor Hukum Gani Djemat & Partners, Aditya Sembadha yang turut menyaksikan proses pengangkatan sita jaminan itu menyampaikan, pelaksanaan pengangkatan sita jaminan ini merupakan bentuk nyata bahwa kepastian hukum di Indonesia dapat ditegakkan.
Hal ini juga disambut oleh pihak keluarga dengan adanya surat ketetapan hukum mengenai tanah milik keluarga mereka.
Selama tiga tahun perkara ini berjalan, sedikit demi sedikit keadilan yang dicita-citakan oleh pihak keluarga almarhum Sri menemukan titik terang.
Selain pengangkatan sita jaminan, telah terdapat hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap keaslian tanda tangan almarhumah Sri Imbani Y Mebas yang terdapat dalam dua kuitansi yang dijadikan sebagai bukti oleh Tini dalam gugatannya sudah dinyatakan non-identik.
“Kemudian hasil dari gugatan Tini yang telah dinyatakan tidak dapat diterima sehingga peletakan sita jaminan harus segera diangkat,” kata kuasa hukum Aditya Sambadha dalam keterangan tertulisnya, Jumat 6 Januari 2023.
Dijelaskan Aditya, kasus ini berawal ketika Tini pada tahun 2019 telah mengajukan gugatan kepada para ahli waris dari almarhumah Sri.
Dalam gugatannya, Tini mendalilkan bahwa almarhumah Sri semasa hidupnya memiliki pinjaman yang belum dibayar lunas dengan bukti berupa dua kuitansi tanda penerimaan uang dengan total sebesar Rp5,3 miliar.
Gugatan ini pada awalnya dikabulkan oleh PN Tamiang Layang yang ditindaklanjuti dengan peletakan sita jaminan terhadap dua bidang tanah milik Petrisia dan Thalia selaku anak dari almarhumah Sri.
Di atas petak tanah itu sendiri sudah berdiri SPBE PT Sekata Seia. Seiring berjalannya waktu, pihak Petrisia dan Thalia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Pada Selasa 5 Mei 2020, Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Tini telah dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan putusan tingkat Banding No. 19/Pdt/2020/PT Plk. Lalu, di tingkat Kasasi, pihak Tini kembali menang, sebelum akhirnya gugatan Tini dinyatakan tidak dapat diterima pada tingkat PK oleh Mahkamah Agung RI.
Perlu diketahui juga, TR ternyata
pernah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Petrisia dan Thalia. Gugatan tersebut memiliki materi yang sama dan sangat mirip dengan gugatan sebelumnya. Pada akhirnya juga dinyatakan tidak dapat diterima dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Tidak selesai sampai di situ, untuk ketiga kalinya, dia mengajukan gugatan kembali dengan materi yang sama, di mana kali ini gugatan tersebut hanya menambahkan PT Sekata Seia sebagai pihak turut tergugat. Selain itu, klien kami juga mengajukan upaya hukum pidana dengan mengajukan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0297/VI/2020/Bareskrim,” ungkapnya.
Dalam pengangkatan sita jaminan itu, selain pihak keluarga yang hadir, juga pihak pengadilan, dua orang pihak BPN setempat dan Kepala Desa Hajak, Sariono. Sementara dari pihak Tini tidak
hadir.[deni]